Berita PALI
Ratusan Warga Talang Ubi PALI Tuntut PT MHP Kembalikan Lahan Diduga Diserobot Sejak 32 Tahun Lalu
Setelah melakukan orasi, perwakilan masa aksi tersebut ditemui pihak perusahaan untuk melakukan mediasi.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI -- Ratusan warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tuntut PT Musi Hutan Persada (PT MHP) untuk mengembalikan lahan seluas 199 hektar yang diakui warga telah diserobot pihak perusahaan sejak tahun 1991 silam atau 32 tahun lalu.
Para warga yang menuntut pengembalian lahan itu berbondong- bondong menggunakan sepeda motor dan mobil datang ke Kantor PT MHP unit 6 Lubuk Guci diwilayah Talang Ubi menggelar Aksi Damai, pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 10.00 Wib.
Ada beberapa poin tuntutan warga yang disampaikan dalam orasi aksi damai didepan Kantor MHP Unit 6, yaitu menuntut pengembalian lahan seluas 199 hektar di Unit 6 Lubuk Guci yang diduga diserobot PT MHP sejak tahun 1991.
Mereka juga meminta keputusan untuk mengeluarkan surat resmi tentang kepemilikan hak warga.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan surat yang diterbitkan Pemkab PALI tentang lahan warga. Penerbitan surat tersebut menurut para warga tanpa melibatkan perwakilan warga.
Setelah melakukan orasi, perwakilan masa aksi tersebut ditemui pihak perusahaan untuk melakukan mediasi.
Namun, dalam mediasi yang dilakukan antara warga dan pihak perusahaan tidak menemui titik terang, sehingga warga bakal melakukan aksi selanjutnya dan meminta mediasi difasilitasi oleh Pemkab PALI.
Asman selaku koordinator Aksi mengatakan pihaknya tetap akan melakukan tuntutan pengembalian lahan 199 hektar tersebut, karena menurutnya lahan tersebut merupakan lahan kebun yang dimiliki sekitar 120 warga Kecamatan Talang Ubi, dan merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) bukan kawasan hutan PT MHP.
"Tadi sudah dilakukan mediasi, namun tidak menemukan kejelasan. Kami tetap akan menuntut pengembalian lahan ini. Dan kami juga akan meminta bantuan Pemkab PALI untuk memfasilitasi Mediasi terkait permasalahan ini. Karena lahan ini merupakan hak usaha masyarakat di lahan Areal Penggunaan Lain (APL)," ujarnya ketika ditemui usai melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, Rabu (24/7/2024).
Diceritakan Asman, bahwa tuntutan warga ini bukan hanya terjadi pada saat sekarang, namun sudah dilakukan bertahun-tahun sejak terjadi dugaan penyerobotan lahan pada tahun 1991 lalu saat Kabupaten PALI belum memisahkan diri dari Kabupaten Muara Enim.
"Sejak tahun 1991 lalu, lahan warga ini digusur dan diserobot perusahaan tanpa ijin dan tanpa adanya ganti rugi. Sedangkan ijin PT MHP dalam penggunaan lahan itu baru dikeluarkan pada tahun 1996, artinya perusahaan telah tanpa ijin menduduki lahan warga,"kata dia.
Ia juga mengatakan, polemik dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT MHP sampai saat ini belum adanya kejelasan dan penyelesaian nya.
Menurutnya para warga kerapkali mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum pihak perusahaan.
Asman juga berkata bahwa pada tahun 2009 terjadi pengerusakan kebun rakyat di tanah APL, sehingga Bupati Muara Enim saat itu Muzakir Sai Sohar pada tanggal 30 November 2009 melayangkan surat dengan nomor 594/1213/1/2009 ke Manajemen PT MHP untuk menghentikan kegiatan nya diatas lahan tersebut sambil menunggu penyelesaian permasalahan status lahan.
Pada tahun 2016 juga terjadi pengeroyokan terhadap warga atas permasalahan sengketa lahan ini.
ULAR Piton Sepanjang 2,5 Meter Tiba-tiba Muncul di Atap Kios Terminal Pendopo PALI, Mendadak Heboh! |
![]() |
---|
Ketahuan Mencuri Sawit di Perkebunan PT SBA, Warga Simpang Tais Kabupaten PALI Diamankan Polisi |
![]() |
---|
PANIK! Dua Cincin Terjepit di Jari Tangan, Pria di PALI Ini Lari ke Kantor Damkar Minta Pertolongan |
![]() |
---|
Peneliti BRIN Sebut Candi Bumi Ayu Bukti Peradaban Hindu Tertua, Jadi Ikon Wisata Kabupaten PALI |
![]() |
---|
PENGUSAHA Orgen Tunggal Datangi Polsek Talang Ubi PALI, Jam 5 Sore Dilarang Putar Musik Remix |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.