Berita PALI
30 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di PALI Hamil 8 Bulan, Kecurigaan Ketua RT Terungkap
Aksi bejat pelaku terungkap, korban diperiksa dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan telah hamil 8 bulan oleh dokter.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: pairat
SRIPOKU.COM, PALI - Seorang Ayah berusia 34 tahun di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel, tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Akibat perbuatan pelaku berinisial R (34), membuat korban berinisial LYS (14), kini hamil 8 bulan.
Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan berulang kali, bahkan dalam seminggu bisa dua kali dilakukan pelaku.
Berdasarkan informasi yang didapat, kejahatan pelaku terungkap saat Erli selaku ketua RT 15 RW 04 Simpang Bandara curiga terhadap perubahan fisik korban.
Karena curiga Erli pun memanggil korban dan ibu korban berinisial YH (37) untuk mengajaknya bercerita dan menanyakan kondisi korban.
Kecurigaan Erli bukan tanpa alasan, karena korban dikenalnya tidak biasanya murung, akhir-akhir ini menjadi murung dan terdapat perubahan fisik di perut korban yang semakin membesar.

Korban pun menceritakan dirinya kepada Erli kalau Ayah tirinya selama ini telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada dirinya.
Dari situlah aksi bejat pelaku terungkap, kemudian korban pun diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan telah hamil 8 bulan oleh dokter.
Mengetahui itu, Ibu korban YH didampingi Erli selaku Ketua RT melaporkan aksi bejat suaminya ke Polres PALI pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor Laporan Polisi LP / B- 217 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024.
Sehingga, Pelaku langsung diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudistira yang disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dayend saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Betul, menindaklanjuti laporan tersebut, kemarin tersangka sudah kita amankan. Kita tangkap saat tersangka sedang berada dirumahnya di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya. Tersangka status nya merupakan ayah tiri dari korban," kata Iptu Dayend, Sabtu (20/7/2024).
Dijelaskan Iptu Dayend, berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 30 kali.
Aksi bejat pertama kalinya dilakukan Pelaku pada tahun 2020 silam, saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk dikelas 4 SD.
Rudapaksa tersebut dilakukan pelaku di kebun karet tempat dia bekerja, di Belanti Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi sekira pukul 16.00 Wib
"Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajaknya ke pondok. Korban yang tidak mengerti dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan cara membaringkan tubuh korban di matras dan melakukan perbuatan bejatnya. Saat itu istri pelaku sedang mandi di sungai yang jaraknya sekitar 100 meter dari pondok tersebut, "ungkapnya.
Usai melakukan Aksi bejatnya pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibu korban.
Aksi bejat pelaku tidak hanya sampai disitu, terus dilakukannya saat istrinya sedang mandi di sungai, dengan modus yang sama membujuk dan mengancam korban.
Kemudian pada tahun 2021 pelaku juga melakukan aksi bejatnya di rumahnya di simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya, saat korban sedang tidur bersama ibunya.
Secara diam-diam pelaku membangunkan korban untuk mengajak dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan serupa.
"Terus terjadi ditahun 2022 dengan modus yang sama, di dua tempat, antara kebun karet tempat mereka mencari nafkah dan rumah mereka. Memanfaatkan kesempatan saat istri pelaku sedang ke sungai maupun sedang tidur,"terangnya.
Bahkan pada November 2023, saat istri pelaku baru saja melahirkan, pelaku masih melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban menonton video porno.
Mirisnya lagi, pada April 2024 meski pelaku sudah menduga kalo korban sedang hamil 3 bulan. Aksi bejat tersebut terus saja dilakukannya dengan modus yang sama.
"Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 7 Juli 2024 lalu. Saat itu kondisi korban telah hamil 8 bulan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, Iptu Dayend mengatakan, bahwa pelaku mengenal korban dari usia 5 tahun, yang mana pada tahun 2016 pelaku menikahi ibu korban berstatus janda dengan 4 orang anak, 3 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari pernikahan pelaku R dan Ibu korban YH, pelaku juga memiliki 1 orang anak perempuan yang masih balita.
"Ayah kandung dari korban LYS ini sudah meninggal dunia. Pelaku menikahi YH (ibu korban) saat korban berusia 5 tahun, "jelasnya.
Iptu Dayen mengatakan saat ini pihak nya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.
Unit PPA juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ibu korban dan meminta keterangan dari para saksi lainnya.
"Saat ini,tersangka sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Kasus ini dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar secepatnya dibawa ke persidangan,"ujarnya.
Untuk upaya hukumnya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di bawah Umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Sementara untuk korban, Iptu Dayen mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan dan sudah diberikan perlindungan di rumah cinta.
"Sudah empat hari ini korban kita tempatkan di rumah cinta, untuk memantau kesehatan korban dan bayi di dalam kandungan. Kondisi kehamilannya memasuki 8 bulan 2 Minggu, untuk itu kita pantau terus kesehatan nya,"kata dia.
Selain itu pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait biaya persalinan korban.
Karena menurut dokter, Iptu Dayend mengatakan, korban belum bisa melahirkan secara normal dan akan dilakukan operasi Caesar.
"Oleh karena itu kita berkordinasi, apakah nanti akan diberikan BPJS atau jaminan kesehatan lainnya untuk biaya operasi persalinan korban. Saat ini korban hanya tinggal menunggu jadwal operasi persalinannya, kita juga terus berkordinasi untuk melakukan pendampingan terhadap korban," pungkasnya. (cr42)
PEDAGANG Bendera di PALI Sepi Pembeli, 'Sehari Laku 2 Lembar, Bendera One Piece Tak Berani Jual' |
![]() |
---|
Inilah 2 Tersangka Korupsi di Kabupaten PALI yang Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, 1 Kadis & 1 Direktur |
![]() |
---|
Kerbaunya Terperosok ke Dalam Parit, Warga di Talang Ubi Minta Bantuan Petugas Damkar PALI Sumsel |
![]() |
---|
Kerap Tuai Kritikan, Bupati PALI Asgianto Sebut Program Saat Ini Warisan Pemerintahan Sebelumnya |
![]() |
---|
Dikepung Kelelawar, Siswa SMPN 4 Talang Ubi Terpaksa Belajar di Halaman Sekolah Beralas Terpal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.