Berita Prabumulih

Kepergok Gelapkan Motor di Prabumulih, Pria Asal Palembang Lompat ke Dalam Sumur

Okta Wijaya mendadak panik, setelah diteriaki maling oleh Wahidin, pemilik motor yang baru saja ia gelapkan.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar
Tersangka Okta ketika dikeluarkan dari dalam sumur oleh polisi dan Warga, Selasa (9/7/2024). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Okta Wijaya mendadak panik, setelah diteriaki maling oleh Wahidin, pemilik motor yang baru saja ia gelapkan.

Pemuda 26 tahun itu berusaha melarikan diri untuk mengindari kejaran korban, namun teriakan Wahidin membuat warga sekitar ikut membantu korban. 

Sedangkan Okta semakin panik terus berusaha menyelamatkan diri, akhirnya ia memilih melompat ke dalam sumur karena ia takut menjadi sasaran amukan massa. 

Akibat kejadian itu warga Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) mendadak gempar. 

Pelaku yakni Okta Wijaya (26) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. 

Beruntung saat kejadian anggota Satreskrim Polres Prabumulih cepat tiba di lokasi dan menyelamatkan korban dari amukan massa yang kesal dengan pria bertubuh gemoy itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penggelapan motor yang dilakukan oleh Okta Wijaya terjadi di kediaman Wahidin di Jalan Lingkar Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu (9/7/2024).

Okta meminjam motor Honda Beat milik Wahidin dengan alasan hendak membeli rokok namun pelaku tak kunjung kembali.

Hingga akhirnya, Wahidin secara tidak sengaja bertemu Okta yang sedang berjalan di kawasan Jalan Samosir. 

Melihat Okta, Wahidin langsung berteriak maling dan mengejar Okta. Lalu Okta melihat korban mengejar kemudian melarikan diri dan memilih untuk melompat ke dalam sumur dengan harapan tidak terlihat oleh Wahidin dan warga yang mengejarnya.

Namun sayang, aksi nekat pria gemoy itu diketahui warga yang mengejar dan mencari ke berbagai arah.

Kemudian warga mengepung sumur dan memaksa Okta untuk keluar. Namun, Okta yang ketakutan memilih untuk bertahan di dalam sumur hingga personil Satreskrim Polres Prabumulih tiba di lokasi kejadian. 

Anggota Satreskrim bersama warga menggunakan tali untuk mengeluarkan Okta dari sumur dan digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapanitu.

"Pelaku telah kami amankan dan modusnya meminjam motor korban, berdasarkan informasi yang masuk ke kami menyebutkan pelaku sudah 3 kali melakukan perbuatan serupa," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Okta akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved