Pilkada Sumsel 2024
Jangan Sampai Sejarah Kelam Terulang, Bawaslu RI Warning Bawaslu di Sumsel soal Dana Hibah
"Dulu ada sembilan masalah di kabupaten kota. Sumsel sendiri punya sejarah kelam terkait NPHD, hati- hati," katanya
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap komisioner Bawaslu di kabupaten kota di Sumsel tidak tersandung kasus hukum akibat penyalagunaan dana hibah APBD di Pilkada.
Menurut di Sumsel punya sejarah kelam, sebab tercatat ada 9 orang terjerat kasus hukum perkara dana hibah.
"Dulu ada sembilan masalah di kabupaten kota. Sumsel sendiri punya sejarah kelam terkait NPHD, hati- hati," katanya, saat melakukan evaluasi tahapan pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024 beberapa waktu lalu.
Menurut Bagja Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk Pilkada sebagian besar sudah turun semua dan masih proses, yang penggunaannya perlu pertanggungjawaban.
Bagja menjelaskan dalam proses hukum pastinya tidak mengenal pasti pria atau perempuan yang berbuat dan penyelenggara pemilu khususnya komisioner bisa terkena.
"Dimana ini tidak ada hubungannya dengan laki- laki atau perempuan dalam beberapa kasus, " kata dia.
Dijelaskan Bagja dalam pembagian korwil untuk Pilkada sendiri, Bawaslu RI selalu alot rapatnya, karena keengganan komisioner yang ada untuk membawahi Sumsel.
"Untuk pembahasan korwil yang dibagi Bawaslu RI selama ini alot, khusunya untuk NPHD, karena untuk Sumsel itu masalah. Awalnya diserahkan ke kordiv SDM karena berkaitan dengan tugas ketua dan anggaran, " bebernya.
Dengan sejarah kelam yang membuat penyelenggara divonis bersalah pengadilan, seperti di Prabumulih, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara hingga OKU Selatan, kedepannya tidak terulang lagi.
"Jadi Sumsel punya sejarah kelam, tolong tidak ikuti pendahulu anda. Prabumulih, Ogan Ilir hati- hati, Muratara, dan OKU Selatan juga. Jadi tolong teman- teman hal ini dicamkan dengan baik- baik soal anggaran ini, " pesannya.
Ia pun berharap dalam penggunaan anggaran ini dilibatkan divisi yang ada dan Koordinator Sekretariat, agar penggunaan anggaran NPHD bisa dipertanggungjawabkan meskipun kecil.
"Jadi teman- teman dan Korsek agar dibantu, kalau ada apa- apa (temuan) teman- teman pasti kena kalau tidak sesuai, apalagi ketuanya. Mengingat ketua yang tandatangan NPHD dan ada bahasanya di sana, saya bertanggung jawab secara administrasi dan pidana di surat . Dan saya tandatangan juga, kalau tidak (tandatangan) NPHD tidak keluar, memang sama nasib kita, " Ucap Bagja berseloroh.
Dilanjutkan Bagja, dengan struktur komisioner Bawaslu yang mayoritas adalah mantan aktivis, diharapkan semua penggunaan anggaran tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Tolong teman- teman perhatikan perjalan anggaran NPHD, kalau ada sisa misalnya bisa tidak untuk diajukan untuk pembangun rehab kantor diajukan ke Lemda? Bisa hibah untuk kantor dan saya tidak bisa mengajari bebek berenang, karena anda para aktivis tahu caranya. Harusnya gunakan jaringan kalian selama ini silahkan digunakan, anda aktivis apa saja pasti punya jaringan, dan gunakanlah salah satunya dana hibah itu dengan semestinya tanpa melanggar peraturan perundang-undangan, " tegasnya.
Sekedar informasi, dalam penggunaan anggaran Pilkada NPHD pada Pilkada sebelumnya, sejumlah komisioner Bawaslu di Sumsel harus divonis bersalah.
Diantaranya di kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Muratara dan OKU Selatan.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.