Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan

Ibu Pegi Setiawan, Kartini tak bisa membendung air matanya setelah hakim mengabulkan Praperadilan dan membuktikan anaknya bukan tersangka dalam kasus

Editor: Fadhila Rahma
Youtube Kompas TV
(Kiri) Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar setelah dinyatakan tak bersalah. Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan 

SRIPOKU.COM - Ibu Pegi Setiawan, Kartini tak bisa membendung air matanya setelah hakim mengabulkan Praperadilan dan membuktikan anaknya bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.

Sehingga status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah.

Keputusan ini pun langsung disambut meriah oleh keluarga Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Keluarga Pegi Setiawan juga langsung menangis dan berpelukan satu sama selain.

Dikutip dari live Youtube Kompas TV yang berada di lokasi, pihak keluarga akan langsung menjemput Pegi hari ini di Polda Jawa Barat.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan hingga Jatuhkan Status Tersangka Tidak Sah

Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan hingga Jatuhkan Status Tersangka Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan hingga Jatuhkan Status Tersangka Tidak Sah (Kolase)

"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian di sana. Hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucap ibunda Pegi, Kartini.

"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.

"Pegi bebas, terimakasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur
Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur (Kolase)


"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Pegi sendiri melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu.

Gugatan praperadilan pegi ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Didatangi polisi pada 2016

Salah satu warga bernama Masniah (55) menerangkan, Pegi sejak kecil tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.

Kemudian pada 2016, Masniah menyebutkan bahwa isu Pegi termasuk salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina, sempat berhembus di desa itu.

Ketika itu, anggota polisi bahkan berdatangan untuk meminta keterangan Pegi.

Akan tetapi, Pegi tidak berada di rumah.

Diketahui, Pegi memang jarang berada di Cirebon lantaran kerap pergi ke Bandung untuk menjadi kuli bangunan.

"2016 itu polisi banyak, tapi ibunya nangis karena merasa anaknya enggak di sini, tapi di Bandung," jelas Masniah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

"Polisi bawa motor, ditarik, tapi enggak muncul-muncul (Pegi) karena Pegi merasa enggak melakukan," sambungnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan, polisi sebelumnya mengalami kesulitan saat melacak Pegi.

Menurut dia, hal tersebut karena Pegi selalu berpindah-pindah tempat tinggal, serta menggunakan identitas palsu.

"Selama ini dia (Pegi) berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung. Selain itu, Pegi juga menggunakan nama samaran sebagai Robi," ujarnya.

Polri Klaim penyidik tak asal-asalan tetapkan Pegi Setiawan jadi tersangka

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) disebut tidak asal dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan penyidik sudah melakukan banyak upaya hingga akhirnya menetapkan Pegi menjadi tersangka.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menunjukkan foto Pegi kepada para terpidana lainnya.

"Ini contohnya. Ini foto Pegi tahun 2016. Ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan di sana, difoto, dan ditunjukkan sama pelaku dan di BAP. Di dalam BAP menyebutkan bahwa ini Pegi," ujar Sandi dalam siaran Satu Meja di YouTube Kompas TV, Kamis (20/6/2024).

Sandi mengatakan, penyidik juga memeriksa setiap orang yang diduga sebagai Pegi dalam proses pengusutan kasus ini.

Bahkan, menurut Sandi, penyidik memeriksa belasan orang yang bernama Pegi.

"Dari mulai siapa sih yang punya nama Pegi di dalam browsing ataupun dalam hasil penyelidikan Polri, ada 17 atau 19 nama, satu persatu dikupas, satu persatu didalami, satu persatu dijadikan alat bukti," kata dia.

"Sampai akhirnya ketemulah ini di satu tempat di Kabupaten Bandung," sambung Sandi. Selain itu, Sandi juga mengungkapkan bahwa ayah Pegi Setiawan sempat menyamarkan dan tidak mengakui Pegi sebagai anaknya saat itu.


Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ayah Pegi mengakui Pegi sebagai keponakannya yang bermama Robi.

"Bapaknya Pegi itu memperkenalkan Pegi di tempat kosnya bukan sebagai Pegi, tapi sebagai Robi, yang dibilang adalah keponakan dia. BAP sudah kita ambil" ujarnya.

Dalam kasus ini, ia menegaskan penyidik sangat hati-hati mengusut kasus ini. Dalam kesempatan yang sama, Sandi menyampaikan penyidik tidak gegabah dan terus bekerja selama beberapa tahun ini.

Sebab, Sandi menyebut kasus ini adalah pembunuhan yang sadis dan brutal.

"Dan delapan tahun bukan berarti penyidik diam-diam saja, duduk manis dengan pembiaran, tidak, ini adalah kasus pembunuhan sadis. Ini adalah kasus pembunuhan yang brutal," ungkap Sandi.

Artikel diolah dari  TribunJateng

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved