Mimbar Jumat
Memahami Pesan Nabi Ipar Adalah Maut
SEDANG viral di kalangan masyarakat Indonesia saat ini, sebuah film bercorak drama keluarga berjudul Ipar adalah Maut.
Oleh: Prof. Dr. Hj. Uswatun Hasanah, M.Ag Dirda LPPK Sakinah BKPRMI Kota Palembang,
Dosen UIN Raden Fatah Palembang
SEDANG viral di kalangan masyarakat Indonesia saat ini, sebuah film bercorak drama keluarga berjudul Ipar adalah Maut. Film yang dibintangi oleh Michelle Zudith, Deva Mahenra dan Davina Karamoy menurut data The Box Office telah berhasil meraih 2,5 juta penonton.
Pencapaian ini pada akhirnya menempatkan posisi Ipar adalah Maut pada urutan ke-5 dalam daftar film Indonesia terlaris di pertengahan tahun 2024. Film yang resmi tayang pada tanggal 13 Juni 2024 merupakan adabtasi dari sebuah kisah nyata yang viral di media sosial.
Dibagikan oleh seorang konten kreator bernama Elizasifaa melalui akun TikToknya. Kisah pilu yang mengangkat isu perselingkuhan antara seorang suami dengan adik iparnya, telah berhasil menarik perhatian, mengundang rasa penasaran dan menguras emosi.
Entah apa yang membuat film ini disukai oleh banyak kalangan masyarakat di tanah air. Kemungkinan karena cerita film yang begitu realistis dan merupakan problematika yang menghantui kehidupan rumah tangga masyarakat saat ini.
Dikisahkan jika awal kehidupan rumah tangga Nisa dan Aris berjalan begitu harmonis. Baik Aris maupun Nisa keduanya merupakan tokoh dengan kepribadian istimewa yang menjadi idaman banyak orang. Kehidupan mereka semakin sempurna dengan kehadiran seorang anak perempuan yang cantik, cerdas, berakhlak baik dan taat beragama.
Namun sayangnya setelah kedatangan Rani adik kandung dari Nisa untuk kuliah dan tinggal bersama telah merubah segalanya. Rani perlahan-lahan merebut hati Aris. Kedekatan Aris dan Rani pada akhirnya sampai pada perbuatan yang menyalahi norma dan agama.
Judul film Ipar adalah Maut sendiri menurut sang sutradara terinspirasi dari sebuah pesan Nabi “al-Hamwu al-Mawtu” maknanya Ipar adalah Maut. Sebuah hadis yang diriwayatkan melalui banyak jalan.
Salah satu diantaranya diriwayatkan oleh Imam al-Bukhariy pada kitab Shahih al-Bukhariy nomor hadis 5232.
Dijelaskan bahwa peristiwa yang menjadi sebab periwayatan hadis adalah pertanyaan dari seorang sahabat Anshar kepada Rasulullah tentang bagaimana pendapat Rasul mengenai ipar, maka Rasul menjawab secara tegas bahwa Ipar adalah Maut.
Untuk dapat memahami sebuah pesan secara tepat tentunya ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk di antaranya pemahaman terhadap pesan yang disampaikan oleh Rasulullah.
Salah satu metodenya dengan melakukan analisa terhadap ijtihad dari seorang ulama besar bidang hadis Imam al-Bukhariy terkait alasan mengapa ia meletakkan hadis Ipar adalah Maut dalam bab khusus yaitu larangan berkhalwat dengan ipar dan para janda.
Seolah ingin menegaskan akan adanya peluang yang sangat besar terjebak dalam perselingkuhan akibat sering berduaan dengan seorang ipar.
Menurut Imam Muslim dalam kitab syarah hadisnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hamwu ialah siapa saja bagi suami yang termasuk kerabat karena adanya hubungan pernikahan. Baik dia disebut sebagai ipar, sepupu atau semisalnya.
Pada larangan berdua-duaan tanpa mahrom, secara khusus yang digolongkan sebagai ipar adalah lawan jenis seperti anak perempuan dari ayah si istri, anak perempuan dari paman istri, anak perempuan saudara paman istri, beserta cucu perempuan, keponakan perempuan dan istri dari paman.
Begitupun sebaliknya dari posisi seorang istri. Ipar baginya sebagaimana yang dimaksudkan oleh hadis ialah siapa saja laki-laki yang termasuk kerabat disebabkan adanya ikatan perkawinan, seperti anak laki-laki dari ayah suami, anak laki-laki dari paman suami, anak laki-laki dari saudara paman suami, beserta cucu laki-laki, keponakan laki-laki dan suami dari bibi.
Ibnu Daqiq al-Id menambahkan bahwa kata al-hamwu dalam hadis bermakna lebih luas sehingga mertua pun termasuk dalam maksud dari kata tersebut. Makna ipar yang disebutkan dalam hadis meliputi pula mertua laki-laki bagi istri dan mertua perempuan bagi suami.
Adapun yang dimaksud dengan al-hamwu bermakna kematian ialah secara kontekstual kata kematian yang dipergunakan oleh Nabi untuk menggambarkan beratnya dampak buruk akibat kedekatan dengan ipar. Hal ini didasarkan pada kebiasaan bangsa Arab.
Dalam tradisi lokal Arab manakala ingin menunjukkan hal-hal yang dibenci dan harus dihindari adalah dengan menggunakan kata kematian. Sebagaimana mereka biasa mengatakan singa adalah kematian.
Maknanya jika bertemu dengan seekor singa akan menyebabkan petaka terberat yang beresiko pada kematian, karenanya harus dihindari sejauh-jauhnya, jangan sampai bertemu dengan seekor singa (Fath al-Bariy, 9/332).
Teks hadis menunjukkan sebuah peringatan yang sangat keras yang seharusnya dihindari. Mengisyaratkan bahwa bahaya dari perilaku berduaan dengan orang yang masih memiliki hubungan kerabat sangat besar.
Karena lebih terbuka kesempatan dan normalisasi hubungan dalam pandangan masyarakat secara umum tanpa hujatan.
Para kerabat ipar dianggap biasa tinggal bersama dalam satu rumah, sehingga kondisi ini memberi banyak peluang untuk saling berdekatan.
Terhadap ipar yang dianggap sebagai muhrim kontrol dari dalam diri secara pribadi dan sosial pun akan berlaku lebih longgar.
Masyarakat mengaanggap ipar seolah sebagai mahram. Padahal secara agama ipar sama dengan orang asing. Etika bertemu dengan ipar yang berlawanan jenis sama halnya ketika bertemu dengan orang lain.
Padanya tetap berlaku ketentuan mengenakan hijab, menjaga diri, menundukkan pandangan, tidak bersentuhan dan larangan berduaan. Karena setan akan menjadi penengah di antara keduanya (Ahmad bin Hanbal, 114).
Berkhalwat atau berdua-duaan dengan hamwu (ipar) menyebabkan hancurnya agama jika terjatuh dalam kemaksiataan yang menyebabkan diberlakukannya hukuman rajam (Fath al-Baari, 9/ 332).
Maksud dari kata kematian dalam hadis adalah kekhawatiran terjerumus dalam persoalan yang disebutkan lebih besar daripada situasi yang lain.
Keburukan yang akan ditimbulkan atas persoalan tersebut jauh lebih besar dari pada dampak yang ditimbulkan oleh perkara lainnya. Tidak ada yang bisa menghentikan beragam persoalan manusia melainkan kematian.
Pernyataan ini menggambarkan dengan kuat betapa pentingnya menjaga batas-batas hubungan, terutama dengan kerabat dekat yang bukan mahram.
Diksi yang digunakan, adalah kata maut yang bermakna kematian. Hal ini memberikan pemahaman mendalam bahwa jika melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam agama dapat membawa dampak serius, seperti kematian moral atau spiritual.
Lebih lanjut Imam Ibn Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa ipar dianggap setara dengan maut karena potensi keburukan yang dapat terjadi karena kehadirannya. Tidak hanya sebatas kekhawatiran akan terjerumus pada jurang perselingkuhan.
Kata ipar yang disebutkan dalam hadis tidak menunjuk kepada jenis kelamin tertentu yang saling berpasangan. Sangat tidak lazim akan terjadi perselingkuhan antara ipar yang sama jenis kelaminnya.
Penafsiran lain terhadap makna hadis ipar adalah maut adalah karena apabila ipar sering berkumpul bersama tanpa adanya batasan yang selazimnya maka cenderung akan membuat rumah tangga menjadi rusak akibat adanya kecemburuan.
Masuknya ipar dengan membawa anggapan jika mereka adalah kerabat dekat yang memiliki hak, sehingga kadangkala kebabblasan dan melampaui batas ruang privasi.
Tidak jarang seorang ipar turut campur dalam mengatur arah kebijakan rumah tangga melebihi kapasitas yang seharusnya. Padahal Islam sangat menjunjung tinggi hak privasi dan keutuhan rumah tangga.
Campur tangan pihak ketiga termasuk ipar hakikatnya dapat mengganggu keharmonisan dan kerahasiaan di rumah tangga (Q.S. al Hujurat, 12).
Selanjutnya tidak kalah pentingnya dalam pemahaman hadis adalah memegang prinsip bahwa pesan Nabi tersebut tidak hendak menjauhkan seseorang dari ipar dan keluarga besar.
Akan tetapi Islam sebagai agama manusia sangat memahami potensi diri yang akan menyebabkan dia terjerumus pada kerusakan sehingga mencegahnya.
Sebagaimana penyebab yang sangat banyak dapat mengantarkan seseorang pada kematian maka sebanyak itu pula potensi kemudharatan bisa menghampiri kehidupan manusia dan menyebabkan karamnya biduk rumah tangga.
Tidak harus bertemu dengan singa maka kematian akan menghampiri manusia. Cukup duduk dan berdiam maka kematian bisa saja datang jika sudah waktunya.
Justru tidak sedikit manusia yang bisa hidup damai dengan hewan buas pemangsa manusia. Persahabatan antara Valentin Gruener dan seekor singa bernama Sirga misalnya telah membantah slogan yang berasal dari tanah Arab tersebut.
Pemandangan menyentuh dapat disaksikan manakala keduanya bertemu. Sang singa akan melompat ke dalam pelukan sahabatnya Gruener dengan lengan terbuka, merengkuh dalam pelukan hangat berbulu dan di antara kuku-kuku runcing serta taring-taring yang tajam. Singa dalam realita ini bukanlah kematian bagi seorang Gruener.
Potensi kemudharatan sesungguhnya bisa datang dari mana saja termasuk dari dalam diri manusia sendiri dan orang lain yang seharusnya melindungi.
Karena gagasan untuk menolak atau menahan diri dari tindakan yang dapat menyebabkan bahaya, kerusakan atau konsekwansi negatif hakikatnya berasal dari dalam diri manusia secara individual.
Sebuah realita yang baru saja terjadi di masyarakat dan viral. Seorang ayah di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dilaporkan karena tega memperkosa 3 anak kandungnya sekaligus secara bergantian dan berulang.
Perbuatan bejat tanpa kemanusiaan tersebut terjadi bukan berasal dari luar rumah dan tidak pula dilakukan oleh orang asing. Muhrim bahkan berstatus wali dengan nasab terdekat. Sangat dekat lebih dekat daripada hubungan seorang ipar.
Sebagai penutup dapat ditegaskan bahwa pesan Rasulullah dalam hadis ipar adalah maut untuk memberi peringatan tentang bahaya dan potensi dari interaksi yang tidak terkontrol. Tidak boleh menormalisasi tradisi di atas syariat yang telah ditetapkan oleh Yang Maha Mengetahui.
Karena sesuatu yang berjalan tidak sesuai dengan syariat Islam dapat berpotensi menimbulkan fitnah, godaan dan petaka yang besar. Penting untuk senantiasa menjaga batasan, berhati-hati dalam interaksi, menjaga keharmonisan, keamanan rumah tangga dan menjalin hubungan kekerabatan melalui tindak pencegahan.
Tentu saja dimulai dari dalam diri, tetap berdiri dalam lingkar syariat dan mematuhi apa yang telah ditentukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Uswatun-Hasanah4.jpg)