OPINI: Visi Deregulasi dalam Aplikasi

Di era perkembangan teknologi, segala aktivitas masyarakat nampak menjadi lebih mudah dan tidak rumit.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Humas Telkomsel
Ilusktasi Aplikasi -- Di era perkembangan teknologi, segala aktivitas masyarakat nampak menjadi lebih mudah dan tidak rumit. 

Oleh: Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H
Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

TIDAK ada yang menafikan jika Indonesia mempunyai produk regulasi yang sangat komprehensif.

Adanya Undang – Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, menjadi bukti untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap  nilai kepastian hukum yang diidam –idamkan.

Hak dan kewajiban setiap warga negara tentunya semakin terjamin jika kepentingan tersebut diikat dalam kodifikasi yang jelas.

Meskipun di sisi lain, hal ini berefek kepada banyaknya peraturan perundang–undangan yang dimiliki oleh suatu negara tersebut.

Tidak mengherankan bahwa banyak negara memiliki peraturan perundang-undangan yang berasal dari sistem hukum eropa kontinental, termasuk Indonesia (Peter Mahmud Marzuki, 2017: 245).

Sistem hukum eropa kontinental berfokus pada kodifikasi atau aturan hukum yang sistematis. Di sini, "sistematis" tidak seharusnya hanya berarti bahwa seluruh aturan tertulis dibuat hanya untuk formalitas.

Misalnya, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Konsep ini dikenal sebagai "asas Lex superior derogat legi inferiori, atau aturan yang lebih tinggi menghilangkan aturan yang lebih rendah".

Selain itu, tujuan dari pembuatan aturan tertulis adalah untuk mengharmonisasikan elemen-elemen yang ada dalam teks dan konteks dari aturan itu sendiri.

Ilmu hukum tidak dapat menentukan pendirian setiap individu harus mendukung atau menentang produk hukum yang dibuat oleh pemerintah.

Sangat wajar bahwa orang berbeda -beda menafsirkan produk hukum. Sering kali terjadi perdebatan dalam dinamika produk hukum di Indonesia karena jumlah peraturan yang terlalu banyak, peraturan yang tumpang tindih (overlapping), ketidaksesuaian antar peraturan, dan teknis pembuatan peraturan yang rumit.

Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi obesitas regulasi tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan deregulasi.

Makna deregulasi tidak hanya disimplifikasi sebatas menyederhanakan substansi (peraturan) hukum saja. Budaya hukum di masyarakat yang masih diwarnai dengan dinamika proses hukum yang berbelit – belit juga harus direduksi bahkan dihilangkan.

Adapun upaya menghadirkan semangat deregulasi dalam budaya hukum tersebut dengan memanfaatkan aplikasi teknologi.

Banyaknya Aplikasi: Solusi atau Involusi?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved