Berita Prabumulih

Pulang ke Rumah Usai Bikin Babak Belur Istri, Suami di Prabumulih Diringkus Polisi

Tim opsnal Unit PPA Polres Prabumulih, langsung meringkus Sucipto di rumahnya, Jumat (14/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB. 

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
handout
Pelaku Sucipto diringkus tim PPA Satreskrim Polres Prabumulih karena menganiaya istri hingga babak belur, Jumat (14/6/2024) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim opsnal Unit PPA Polres Prabumulih, langsung meringkus Sucipto di rumahnya, Jumat (14/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB. 

Pria 40 tahun itu sudah lama dicari pihak berwajib, sebab ia sudah membuat sang istri yakni OS (43) babak belur akibat dianiaya pelaku. 

Warga Jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, itu sudah DPO sejak Oktober 2023 lalu. 

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Sucipto bermula ketika melakukan penganiayaan alias kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya OS.

Dalam laporannya, korban OS menyatakan telah dianiaya oleh suaminya dengan cara yang sangat kejam.

Dimana korban dipukul pada bagian leher sebanyak lima kali, pundak kiri dan muka sebanyak lima kali. 

"Pelaku juga memukul tangan kanan dan kiri korban sebanyak lima kali hingga korban ini babak belur," Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Sucipto mengatakan akibat penganiayaan itu korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar pada wajah serta rasa sakit pada bagian leher dan pundak. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat dalam laporan yang diajukan OS kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum polisi sempat menangkapnya," tuturnya.

Lalu setelah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap pelaku diketahui jika yang bersangkutan akhirnya pulang ke rumah setelah lama kabur.

"Dpaat info itu kita langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku KDRT tersebut dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan," jelas AKP Herli Setiawan.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari petugas dan atas perbuatanya yang dilakukan pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku akan diancaman pasal KDRT dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun," tegas Kasat Reskrim. 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved