Ritual Kuda Kepang di Mura

Korban Pencabulan yang Dilakukan Satu Keluarga di Musi Rawas Bertambah

Korban pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel)

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COm / Eko Mustiawan
Polres Musi Rawas, dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Harsono dan jajaran saat mengelar pres conference kasus pencabulan yang dilakukan satu keluarga di Musi Rawas, Senin (10/6/2024) 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Korban pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bertambah satu orang.

Total sudah terdapat dua korban korban pencabulan yang dilakukan oleh satu keluarga ini.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Waka Polres, Kompol Harsono didampingi Kasat Satreskrim, AKP Herman Junaidi mengaku terus mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh satu keluarga.

"Kemarin satu sekarang sudah dua yang melaporkan," kata kasat, Senin (10/6/2024) saat rilis di Mapolres Musi Rawas.

Kasat mengatakan, korban kedua persetubuhan ini juga masih di bawah umur.

Korban merupakan anggotan dari jaranan Tumin dan keluargannya.

"Korban kedua juga masih di bawah umur dan termasuk anggota kuda kepang yang di rekrutmen oleh para tersangka," ungkap Kasat.

Kasat menghimbau kepada para pelaku usaha jaranan ataupun kuda kepang agar, tidak melakukan ritual serupa yang harus melawan hukum.

"Kepada pengusaha jaranan dalam melakukan perekrutan-perekrutan anggota tidak harus dengan ritual-ritual. Serahkan rejeki kepada Allah, Allah yang mengaturnya," tegas Kasat.

Sebelumnya, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.

Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama.

Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin. Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.

Sedangkan, korbannya sebut saja Bunga bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, kejadian pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved