Ritual Kuda Kepang di Mura

Korban Pencabulan yang Dilakukan Satu Keluarga di Musi Rawas Bertambah

Korban pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel)

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COm / Eko Mustiawan
Polres Musi Rawas, dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Harsono dan jajaran saat mengelar pres conference kasus pencabulan yang dilakukan satu keluarga di Musi Rawas, Senin (10/6/2024) 

Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Kasat. (Eko Mustiawan/CR41)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved