Bidan Malpraktik di Prabumulih
Kasus Bidan di Prabumulih Dugaan Malpraktik Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sebabkan Korban Meninggal
Polres Prabumulih melimpahkan berkas serta tersangka dugaan malapraktik yakni bidan Zainab ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih
Penulis: Edison Bastari | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Edison Bastari
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK ketika diwawancarai wartawan saat hendak pelimpahan berkas dan tersangka bidan ZN ke Kejaksaan Negeri Prabumulih, Rabu (5/6/2204).
Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.
Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.
Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.