Berita Palembang

Link Pengumuman PPDB di Sumsel, Diumumkan Hari Ini Mulai Pukul 20.00

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA di Sumatera Selatan (Sumsel) akan diumumkan hari ini

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/HANDOUT
Ilustrasi pengumuman PPDB SMA. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA di Sumatera Selatan (Sumsel) akan diumumkan hari ini, Jumat (31/5/2024) pukul 20.00 WIB melalui website https://ppdbsumsel.com.


"Pengumuman PPDB SMA tanggal 31 Mei 2024, dimulai pukul 20.00 WIB, melalui website ppdb," kata Tim PPDB Sumsel Syamsul saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).


Menurutnya, untuk mengecek hasil pengumuman calon peserta didik bisa login di website https://ppdbsumsel.com. 


Lalu masukan nomor pendaftaran dan nik masing-masing calon. Kemudian nantinya akan muncul hasil calon PPDB tersebut dinyatakan diterima atau ditolaknya.


"Hasil pengumuman PPDB hanya dapat dilihat untuk masing-masing calon bukan memuat sejumlah nama calon yang diterima di satpen," katanya.


Sementara itu jika calon peserta didik ataupun masyarakat ingin melakukan pengaduan bisa di web site yang telah disediakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui https://s.id/pengaduan-ppdb-sma.

Stop Titip Siswa Seleksi PPDB

Sementara itu, Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi jalannya Pelayanan Publik termasuk yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang Pendidikan, saat ini sedang melaksanakan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.


Pengawasan PPDB itu dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas, di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman Sumsel telah mendengar beberapa informasi tentang adanya intervensi ataupun tekanan dari berbagai pihak mulai yang memiliki jabatan hingga lembaga yang harusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal PPDB untuk kepentingan memaksa siswa titipannya masuk di jalur yang telah ditetapkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel maupun ke Kepala Sekolah. 


"Tahun 2024 ini, tekanan maupun intervensi dihadapi oleh Dinas Pendidikan sampai kepada Kepala Sekolah menjadi topik pembicaraan kami saat melakukan pengawasan di beberapa kesempatan," kata Adrian, Jumat (31/5/2024).

Maka untuk menghadapi isu ini, Ombudsman menunggu bukti awal serta akan mempertimbangkan untuk menampilkan nama-nama ini ke publik atau bahkan menyerahkan temuan tersebut ke pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti.


Adrian mengakui, jika penegakan hukum merupakan komitmen yang dibangun oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Satgas Saber Pungli Tahun 2024 sebagai wujud menciptakan PPDB yang bersih dan transparan.


"Pengawasan yang dilakukan akan terus berjalan mulai dengan mendatangi langsung sekolah maupun melalui media sosial Ombudsman RI Sumsel, sampai nantinya pelaksanaan PPDB benar-benar selesai," katanya.

Bahkan nantinya pasca PPDB akan terus melakukan sampling ke berbagai sekolah untuk mengecek rombel siswa yang telah dinyatakan lulus. 


Posko Pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumsel dapat disampaikan melalui WhatsApp di Nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan beralamat Jalan Radio No. 1 (depan Polda Sumsel).

 


Adrian mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat langsung agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 bebas dari pungutan, penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.


 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved