Kasus Vina Cirebon
Teman Kecil Jadi Saksi Pegi Kejar Vina, Motor Smash Pink jadi Petunjuk, Sesuai dengan Jejak Digital
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan
Sebab Perong adalah sosok yang menyuruh anggota gengnya untuk mengejar motor yang dikendarai Vina dan Eki di malam kejadian.
Selain itu, Perong juga dituding terlibat dalam penganiayaan terhadap Eki dan Vina.
Perong pun disebut-sebut terlibat dalam upaya pemerkosaan terhadap almarhumah Vina.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lantaran sederet tudingan tersebut, Perong terancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Duka Pilu Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Saksikan Pemakaman Ibu, Dedi Mulyadi Ungkap Miris |
![]() |
---|
Raden Gilap yang Pimpin Saka Tatal Sumpah Pocong Meninggal Dunia, Fotonya Diunggah Hotman Paris |
![]() |
---|
Sosok Irjen Purn Ricky Sitohang Beri Komentar Pedas Sebut Susno Duadji Jangan Sok Suci |
![]() |
---|
Susno Duadji Minta Kapolri Copot Kapolres R, Eks Kabareskrim Diintimidasi di Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Jadi Pukulan Keras Bagi Mabes Polri Buntut Saka Tatal Sumpah Pocong, Toni RM: Lambat Menangani Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.