Kasus Vina Cirebon

Teman Kecil Jadi Saksi Pegi Kejar Vina, Motor Smash Pink jadi Petunjuk, Sesuai dengan Jejak Digital

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan

Editor: Fadhila Rahma
Kompas TV
Motor Smash pink jadi petunjuk temukan Pegi. 

Sebab Perong adalah sosok yang menyuruh anggota gengnya untuk mengejar motor yang dikendarai Vina dan Eki di malam kejadian.

Selain itu, Perong juga dituding terlibat dalam penganiayaan terhadap Eki dan Vina.

Perong pun disebut-sebut terlibat dalam upaya pemerkosaan terhadap almarhumah Vina.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lantaran sederet tudingan tersebut, Perong terancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved