Pilkades Muratara
Abdul Soed Menang di Mahkamah Agung Usai Kalah 1 Suara di Pilkades Setia Marga Muratara
Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan PK penggugat Abdul Soed untuk seluruhnya hasil Pilkades Desa Setia Marga
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yandi Triansyah
"Kemudian memerintahkan Bupati Muratara untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan klien kami Bapak Abdul Soed sebagai kades terpilih periode 2022-2028," ujar Abdul Aziz.
Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Kepaniteraan PTUN Palembang tertanggal 13 Mei 2024 telah memberitahukan secara resmi kepada tergugat Pemkab Muratara.
Dengan demikian, proses selanjutnya adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung oleh Bupati Muratara.
"Bahwa berdasarkan putusan tersebut, Bupati Muratara wajib melaksanakan putusan paling lama 21 hari kerja sejak putusan pengadilan in litis berkekuatan hukum tetap," terang Abdul Aziz.
Pihaknya meyakini dan percaya bahwa Bupati Muratara sebagai pejabat publik taat pada ketentuan hukum dan keadilan, sehingga akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung sebagaimana mestinya.
Menurut Abdul Aziz, keputusan Mahkamah Agung telah memberikan rasa keadilan dalam polemik Pilkades Setia Marga dan menjadi harapan baru di tengah pesimisme akan tegaknya hukum dan keadilan dalam ruang peradilan.
"Ini memberikan edukasi publik di Muratara bahwa ketika dalam proses Pilkades ada dinamika dan sengketa jangan menggunakan peradilan jalanan (unjuk rasa).
Apalagi sampai memblokir Jalinsum, tetap gunakan tahapan dan mekanisme hukum, sehingga etika dan moral para elit menjadi contoh bagi masyarakat," kata Abdul Aziz.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.