Beirta Viral

Nasib Diduga Eks Presma UNJA Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' di Jambi, Ngaku Statusnya Suami-Istri

Kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengungkapkan pemeran video asusila Jambi yang viral, sudah berstatus pasangan suami istri

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Tiktok/Tribunjambi
Nasib Diduga Eks Presma UNJA Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' di Jambi 

SRIPOKU.COM - KN atau diduga eks presma Universitas Jambi yang menjadi pemeran dalam video asusila 'enak yank' berdurasi 20 detik akhirnya muncul ke publik.

Dikutip dari Tribunjambi, kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengungkapkan pemeran video asusila Jambi yang viral, sudah berstatus pasangan suami istri.

Abdurrahman Sayuti menjelaskan pemeran pria (KN) dan pemeran perempuan (MU) sudah menikah sejak Januari 2023 yang lalu.

Oleh sebab itu, menurutnya video tersebut adalah hal wajar yang dilakukan sepasang suami-istri.

"Mereka pasangan suami istri. Videonya itu wajar kalau sudah suami istri," ungkap Abdurrahman Sayuti.

Lebih lanjut, Abdurrahman Sayuti  menyebut yang tidak wajar adalah tindakan pelaku penyebaran, dan bukan kliennya yang mempublikasikannya.

"Yang tidak wajar itu ada menyebarkan," tegasnya, usai mendampingi kliennya membuat laporan ke Polda Jambi.

Dia meminta supaya jangan ada lagi informasi simpang siur terkait status hubungan dua pemeran video itu.

"Kita juga mau klarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan simpang siur," terangnya.

Dijelaskannya, video yang kini tersebar, ada yang dibuat pada bulan Agustus 2023, dan juga ada rekaman Januari 2024.

Pihaknya kini meminta polisi agar segera memproses hukum orang yang telah mengambil secara illegal video dari ponsel milik KN.

Nasib KN

Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap SH MH.

Anggi Purnama menilai penyebar maupun pemeran dalam video skandal mahasiswa di Jambi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Dia mengatakan, pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved