Ayah Bunuh Bayi di Empat Lawang
Pengakuan Ibu Bayi yang Tewas Dibanting Ayahnya, Sering Alami KDRT Marah-marah Kalau tak Ada Rokok
Septi sering mengalami kekerasan selama berumah tangga bersama F ia mengaku sering ditampar dan ditinju oleh samg suami.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Pengakuan Septi Noprianti (19) ibu dari bayi umur 55 hari yang dibunuh oleh F (17) yang tidak lain merupakan suami atau ayah kandung dari anak tersebut.
Septi sering mengalami kekerasan selama berumah tangga bersama F ia mengaku sering ditampar dan ditinju oleh samg suami.
“Kalau dia marah ga punya rokok itu marah sama saya ditampar, ditinju, dicekik,” kata Septi saat diwawancarai di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, Jumat (17/5/2024).
Adapun F berkerja sebagai petani di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, sedangkan Septi Noprianti sehari-hari mengurus rumah.
“Tapi dia tidak ke kebun malah di rumah, rebahan,” sambung Septi.
Baca juga: Alasan Ayah Muda di Empat Lawang Bunuh Bayinya, Korban Dibanting Hingga Tewas Istri Kena Tampar
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP Alpian menjelaskan motif F sampai tega mencekik dan membanting anaknya hingga tidak bernyawa karena kesal terhadap istrinya yang tak kunjung pulang usai berpamitan ke sungai.
F sempat menyusul Septi ke sungai akan tetapi Septi tidak ada di sungai, dimana saat sampai kembali ke rumah anaknya dalam keadaan menangis.
Karena kesal usai bolak-balik ke sungai tidak menemukan istrinya ditambah dengan anaknya dalam keadaan menangis dan buang air besar, F lalu mencekik dan membanting buah hatinya.
Adapun Kini F telah ditahan oleh Unit PPA Stareskrim Polres Empat Lawang setelah sebelumnya sempat bersembunyi usai mencekik dan membanting anaknya.
Baca juga: Tampang Ayah Sadis di Empat Lawang Tega Bunuh Bayinya Usia 1,5 Bulan, Emosi Anak Nangis Terus
Kini ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun ke atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa anaknya yang barus berusia 55 hari.
“Untuk F akan dijerat dengan undang-undang nomor 80 ayat 3 dan 4 dengan ancaman 10 tahun ke atas,” jelasnya.
Alasan Pelaku Bunuh Anaknya
Bayi usia 1,5 tahun tewas meregang nyawa usai alami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri di Desa Baru Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang, Kamis (16/5/2024).
Dilaporkan Firdaus (18) membanting anak kandungnya yang masih berusia 1,5 bulan itu, dimana sang ibu Septi (17) mendapati luka lebam pada tubuh bayi tersebut.
Firdaus kesal karena si anak terus menangis saat ia menggendongnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.