Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi
Terancam 15 Tahun Penjara, Penyesalan Anak Bunuh Ibu Kandung karena Tak Dibelikan Motor Terungkap
Berikut penyesalan seorang anak di Sukabumi yang tega membunuh ibu kandungnya karena tak dibelikan sepeda motor.
Disisi lain, Dokter forensik Nurul Aida Fathya pun mengungkap hasil autopsi korban.
Ia menuturkan, dari pemeriksaan luar, ditemukan 10 lebih luka terbuka serta memar dan lecet di sekujur tubuh korban.
Luka banyak ditemukan di bagian wajah, leher, hingga bahu dan lengan.
"Kami temukan ada banyak luka terutama luka terbuka itu di daerah wajah, leher, kemudian ada di bahu dan di daerah lengan, kemudian ada beberapa memar dan luka lecet di hampir seluruh tubuh," kata Aida, Rabu (15/5/2024).
"Pasti lebih dari sepuluh dari total keseluruhan luka terbuka. Untuk dominasi luka saya rasa hampir sama, ya, kanan kiri pada tubuh jenazah itu mengalami luka. Di dada ada juga," tutut Aida.
Tentang penyebab kematian, Aida menduga Inas tewas akibat luka terbuka pada leher yang merusak saluran batang napas.
"Kemudian ada pembuluh darah yang kepotong sehingga yang pasti menimbulkan banyak pendarahan dan gangguan napas," jelas Aida.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukannya, Inas diduga telah mengalami kematian sejak 12 jam sebelum pemeriksaan.
"Kalau dari lama kematian kita lihat dari kaku mayat sama lebam mayat yang kita dapatkan itu pada saat kita periksa sekitar 12 jam sebelum pemeriksaan," kata Ida.
Motif
Terkait motif kejadian saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.
"Itu semua pengakuan lama, kita udah tanya ke keluarga, warga sekitar, tidak ada, cuman tadi dari pelaku sendiri kita tanya ya marah aja sih sama ibunya, cuma kita masih dalami,
kita dalami apa penyebab kemarahan daripada tersangka, cuman kalau masalah motor nggk ada, itu tidak ada," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri
Ali Jupri mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi mental pelaku.
Pelaku terlihat seperti orang linglung saat diinterograsi oleh warga dan kepolisian.
"Sementara dia menyesali perbuatannya, kita tanya apa menyesal? dia diam, kelihatan pelaku sendiri ada keterlambatan dalam berpikir, tapi masih kita dalami dan kita akan panggil psikolog juga untuk mengetahui kondisi pelaku sebenarnya.
Sementara pelaku masih bisa ditanya, berarti kan masih dalam keadaan bisa berkomunikasi dan baik," kata Ali Jupri.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENYESALAN Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Gegara Tak Dibelikan Motor, Terancam 15 Tahun Penjara.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.