Reza Ghasarma Dosen Unsri Bebas

BREAKING NEWS: Reza Ghasarma Dosen Terjerat Kasus Asusila Mahasiswi Bebas, Sempat Divonis 8 Tahun

Ia membeberkan, untuk seorang narapidana mendapatkan bebas bersyarat yakni 2/3 dari masa penahanan yang dijalani yang bersangkutan.

|
Editor: Odi Aria
Handout
Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) terlibat kasus asusila mahasiswi bebas dari penjara Rutan Kelas I Palembang, Rabu (8/5/2024) pagi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) terlibat kasus asusila mahasiswi bebas dari penjara Rutan Kelas I Palembang, Rabu (8/5/2024) pagi.

  
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Fitri Yadi bahwa Reza Ghasarma telah bebas bersyarat.


"Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan direktorat jenderal pemasyarakatan," katanya.


Ia menjelaskan, dari putusan pengadilan negri kelas I Palembang atau putusan PN bersangkutan ini dikenakan vonis 8 tahun.

Lalu Reza Ghasarma bersangkutan melakukan banding turun menjadi 4 Tahun oleh Pengadilan Tinggi.


"Untuk kasasi MA ditolak saat itu. Karena itulah bersangkutan menjalani hukuman penjara 4 tahun," katanya.

Ia membeberkan, untuk seorang narapidana mendapatkan bebas bersyarat yakni 2/3 dari masa penahanan yang dijalani yang bersangkutan.

"Jadi pas lah jalan 2 tahun lebih ini bersangkutan mengajukan bebas bersyarat dan dikabulkan hari ini 8 Mei," jelas Fitri.

Hukuman Dipotong 4 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Reza Ghasarma (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum terhadap mahasiswinya sendiri.

Reza yang sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara, kini hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap terhadap Reza Ghasarma.

Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

Selain itu, Reza dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kuasa Hukum Reza, Gandi Arius membenarkan adanya putusan banding yang telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Palembang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved