Reza Ghasarma Dosen Unsri Bebas
BREAKING NEWS: Reza Ghasarma Dosen Terjerat Kasus Asusila Mahasiswi Bebas, Sempat Divonis 8 Tahun
Ia membeberkan, untuk seorang narapidana mendapatkan bebas bersyarat yakni 2/3 dari masa penahanan yang dijalani yang bersangkutan.
Pleidoi Ghandi mengatakan, permohonan banding mereka diterima karena putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dinilai sangat tinggi, dimana saat itu kliennya divonis selama 8 tahun penjara.
“Pengadilan Tinggi sudah menyatakan bahwa putusan vonis kemarin memang tinggi, tidak sesuai dengan perbuatan. Meskipun dia terbukti, tapi hukumannya itu terlalu tinggi,”kata Ghandi, Rabu (18/8/2022).
Sempat Divonis 8 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5/2022).
Sebelumnya terdakwa Reza Ghasarma yang merupakan Kaprodi nonaktif Fakultas Ekonomi Unsri dituntut JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH dengan pidana selama 10 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Sebelumnya, Adhitya Rol Asmi (34) mantan Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri sudah lebih dulu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila sehingga dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa yang mengikuti secara online menyatakan banding.
Sidang vonis itu menarik perhatian puluhan mahasiswa.
Mereka mengenakan jaket almamater Universitas Sriwijaya (Unsri) tampak antusias memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.
Bahkan ada dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Unsri ikut bergabung mengaku selain memang tertarik untuk menjadikan pelajaran menjalani persidangan, juga karena tertarik yang menjadi korban dan pelaku berasal dari almamater tempat mereka kuliah.
"Kami mahasiswa Fakultas Hukum tertarik datang ke persidangan ini karena memang kami perlu belajar bagaimana mengikuti jalannya persidangan. Juga karena yang menjadi menariknya itu korban dan pelakunya berasal dari almamater kami," kata Lega dan Riki.
'Tak Mungkin Lagi Jadi PNS' Unsri Klaim Pemberhentian Reza Ghasarma Sudah Diajukan Sejak 2023 |
![]() |
---|
UNSRI Bungkam Soal Status Reza Ghasarma Terpidana Asusila Mahasiswi Masih Dosen Aktif |
![]() |
---|
'Bakal Terulang Lagi' 2 Mahasiswi Korban Asusila Kecewa Reza Ghasarma Masih jadi Dosen Tetap Unsri |
![]() |
---|
Dosen Unsri Terjerat Kasus Asusila Mahasiswi Kini Hirup Udara Bebas, Reza Ghasarma Wajib Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.