Reza Ghasarma Dosen Unsri Bebas

BREAKING NEWS: Reza Ghasarma Dosen Terjerat Kasus Asusila Mahasiswi Bebas, Sempat Divonis 8 Tahun

Ia membeberkan, untuk seorang narapidana mendapatkan bebas bersyarat yakni 2/3 dari masa penahanan yang dijalani yang bersangkutan.

|
Editor: Odi Aria
Handout
Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) terlibat kasus asusila mahasiswi bebas dari penjara Rutan Kelas I Palembang, Rabu (8/5/2024) pagi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) terlibat kasus asusila mahasiswi bebas dari penjara Rutan Kelas I Palembang, Rabu (8/5/2024) pagi.

  
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Fitri Yadi bahwa Reza Ghasarma telah bebas bersyarat.


"Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan direktorat jenderal pemasyarakatan," katanya.


Ia menjelaskan, dari putusan pengadilan negri kelas I Palembang atau putusan PN bersangkutan ini dikenakan vonis 8 tahun.

Lalu Reza Ghasarma bersangkutan melakukan banding turun menjadi 4 Tahun oleh Pengadilan Tinggi.


"Untuk kasasi MA ditolak saat itu. Karena itulah bersangkutan menjalani hukuman penjara 4 tahun," katanya.

Ia membeberkan, untuk seorang narapidana mendapatkan bebas bersyarat yakni 2/3 dari masa penahanan yang dijalani yang bersangkutan.

"Jadi pas lah jalan 2 tahun lebih ini bersangkutan mengajukan bebas bersyarat dan dikabulkan hari ini 8 Mei," jelas Fitri.

Hukuman Dipotong 4 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Reza Ghasarma (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum terhadap mahasiswinya sendiri.

Reza yang sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara, kini hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap terhadap Reza Ghasarma.

Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

Selain itu, Reza dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kuasa Hukum Reza, Gandi Arius membenarkan adanya putusan banding yang telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Palembang.

Pleidoi Ghandi mengatakan, permohonan banding mereka diterima karena putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dinilai sangat tinggi, dimana saat itu kliennya divonis selama 8 tahun penjara.

“Pengadilan Tinggi sudah menyatakan bahwa putusan vonis kemarin memang tinggi, tidak sesuai dengan perbuatan. Meskipun dia terbukti, tapi hukumannya itu terlalu tinggi,”kata Ghandi, Rabu (18/8/2022).  

Sempat Divonis 8 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5/2022).

Sebelumnya terdakwa Reza Ghasarma yang merupakan Kaprodi nonaktif Fakultas Ekonomi Unsri dituntut JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Sebelumnya, Adhitya Rol Asmi (34) mantan Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri sudah lebih dulu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila sehingga dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa yang mengikuti secara online menyatakan banding.

Sidang vonis itu menarik perhatian puluhan mahasiswa.

Mereka mengenakan jaket almamater Universitas Sriwijaya (Unsri) tampak antusias memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Bahkan ada dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Unsri ikut bergabung mengaku selain memang tertarik untuk menjadikan pelajaran menjalani persidangan, juga karena tertarik yang menjadi korban dan pelaku berasal dari almamater tempat mereka kuliah.

"Kami mahasiswa Fakultas Hukum tertarik datang ke persidangan ini karena memang kami perlu belajar bagaimana mengikuti jalannya persidangan. Juga karena yang menjadi menariknya itu korban dan pelakunya berasal dari almamater kami," kata Lega dan Riki.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved