Berita Ogan Ilir

Tak Diberi Uang Lempar Batu dan Kayu, 7 Pemalak di Jalan Palembang-Indralaya Diamankan Polres OI

"Laporan dari masyarakat, para pemalak itu tidak segan melempar kendaraan menggunakan batu dan kayu jika tidak diberi uang,"

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir menciduk tujuh pelaku pemalakan di Jembatan Kurung Jalinsum Palembang-Indralaya, Selasa (7/5/2024). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Aksi pemalakan yang mengancam sopir truk, terjadi di Jembatan Kurung di Jalinsum Palembang-Indralaya.

Beruntung, polisi sigap merespon dan menindak sejumlah begundal yang memalak sopir truk.

Bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir berpatroli menyusuri Jalinsum Palembang-Indralaya.

Saat melintas, petugas disetop oleh sopir truk yang mengaku melihat aksi pemalakan di Jembatan Kurung.

"Laporan dari masyarakat, para pemalak itu tidak segan melempar kendaraan menggunakan batu dan kayu jika tidak diberi uang," kata Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, Selasa (7/5/2024).

Beni bersama anak buahnya lalu bergegas ke lokasi yang dimaksud dan menemukan tujuh orang pelaku pemalakan sedang berdiri di pinggir jalan.

Para pelaku yang rata-rata berusia 15 hingga 17 tahun itu sempat mengelabui petugas dan mengaku hanya mengatur lalu lintas.

"Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Jadi memang berdiri di tengah jalan seakan mengatur lalu lintas, tapi memaksa minta uang," jelas Beni.

Selain di Jembatan Kurung, para bocil pemalak ini melakukan aksi serupa di kolong Fly Over Simpang Kramasan dan di depan Gerbang Tol Kramasan.

Polisi lalu menggiring para pelaku ke Mapolres Ogan Ilir untuk didata dan dibina.

Menurut Beni, sebagian pelaku pemalakan sebelumnya pernah berurusan dengan polisi karena perkara serupa.

Bagi pelaku di bawah umur, setelah didata dan dibina, selanjutnya dikembalikan kepada orang tua mereka.

Atau diserahkan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Bergadapan Dengan Hukum (PSRABH) yang berlokasi di Indralaya.

"Tentunya tindak lanjut anak-anak ini sesuai arahan dari pimpinan. Ke depan, jika masih melakukan perbuatan yang sama dan bahkan merugikan, melukai warga, bukan tidak mungkin diproses pidana," kata Beni.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved