Berita Palembang

6 Mobil Parkir Sembarangan di Area Kantor Gubernur Sumsel Digembok

"Penertiban parkir liar kendaraan kita lakukan di area Kantor Gubernur Sumsel karena memang ada rambu dilarang parkir,"

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di area Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) digembok, Selasa (7/5/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sedikitnya enam kendaraan yang parkir di Jalan Ade Ima Nasution dan Kapten F Tandean area kantor Gubernur Sumsel digembok, Selasa (7/5/2024). 

Kendaraan tersebut digembok oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Dishub Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang. 

"Penertiban parkir liar kendaraan kita lakukan di area Kantor Gubernur Sumsel karena memang ada rambu dilarang parkir," kata Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru di sela-sela Penertiban Kendaraan di area Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, giat penertiban ini akan dilakukan terus, tidak hanya di area Kantor Gubernur Sumsel tapi juga di lokasi lain.

"Ada 6 kendaraan yang ditindak. Sementara ini kita kunci rodanya hanya untuk kendaraan roda 4 yang pemiliknya tidak ada di lokasi kendaraan, tapi kalau pengendaranya di lokasi langsung ditilang," katanya.

Sebelumnya, penertiban juga dilakukan di area RSMH Palembang. Beberapa kendaraan yang tidak ditindak karena kehabisan kunci roda salah satunya adalah mobil pelat merah. Pemberian sanksi tilang akan dilaksanakan secara rutin, tidak hanya di sekitaran area Kantor Gubernur Sumsel.

"Penindakan ini sesuai instruksi Pj Gubernur Sumsel ke Kadishub Sumsel setelah sebelumnya melakukan sosialisasi lewat pemasangan rambu-rambu. Penindakan di area Kantor Gubernur Sumsel gabungan ini juga sudah disampaikan ke Pj Wali Kota," katanya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved