Pilpres 2024

MK Hari Ini Umumkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres, KPU Siap Jika Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun keputusan Hakim MK nantinya.

Editor: Odi Aria
INSTAGRAM
Pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka 

SRIPOKU.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akan umumkan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024 ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun keputusan Hakim MK nantinya.

Termasuk jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta menggelar pemungutan suara ulang.

"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes.

Jadi, apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.


Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.

Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK

Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.


Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.

"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.

Masih Ada Kemungkinan Gugatan tidak Diterima

Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

"Ditolak maupun diterima Badan Pengawas P harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved