Pilpres 2024
MK Hari Ini Umumkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres, KPU Siap Jika Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun keputusan Hakim MK nantinya.
Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.
"Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.
"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," sambungnya
Semua Pihak Diminta Hormati Hasil Sidang MK
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nantinya.
"Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Minggu (21/4/2024).
Sebab, kata Wapres, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa, agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.
Sidang MK sendiri bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
Dalam proses persidangan, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Sengketa Pilpres
Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran. Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Fakta Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo, Digelar Tertutup Selama 1,5 Jam tak Dihadiri Kader Partai |
![]() |
---|
4 Sosok Kader PAN Disodorkan Jadi Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, tak Ada Nama Eko Patrio |
![]() |
---|
Profesor Universitas Australia Sebut Prabowo Menang di Pilpres 2024 Gunakan Toxic Positivity |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Kami Taat Konstitusi |
![]() |
---|
Menanti Hasil Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Yakin MK Bakal Berikan Kejutan di Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.