Berita OKU
PLN Buat 11 Poin Komitmen Usai Didemo Warga 3 Kecamatan di OKU
PLN UPL (Unit Layanan Pelanggan) akhirnya membuat 11 point komitmen untuk memberikan jaminan perbaikan kondisi kelistrikan di OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, BATURAJA - PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) akhirnya membuat 11 point komitmen untuk memberikan jaminan perbaikan kondisi kelistrikan di OKU.
Komitmen PLN yang dituangkan dalam surat pernyataan Komitmen di atas materai itu ditandatangani oleh Wahyu Ismardianto ( Asaman KU UP3 PLN Lahat) dan Muhammad Ichsan (Asman Jarkons UP3 Lahat) tertanggal 18 April 2024.
Komitmen PLN UP3 Lahat ULP Baturaja untuk perbaikan kondisi kelistrikan di Kabupaten OKU ini memuat tentang kesanggupan PLN meliputi
Surat pernyataan itu berisi bahwa PLN siap meningkatkan pelayanan di Kabupaten OKU khususnya di daerah Peninjauan, KPR dan Sinar Peninjauan.
PLN juga segera menurunkan Tim inspeksi dalam satu minggu ini untuk melakukan pendatan jaringan guna perbaikan kehandalan jaringan, konstruksi dan tegangan.
PLN ULP Baturaja dan Seluruh Kades membuat Grup komunikasi bersama (Whatsapp Grup untuk menyampaikan informasi apabila ada info kendala pemadaman skala pemeliharaan ataupun gangguan jaringan.
PLN melakukan pendataan di setiap desa untuk mengetahui kondisi trafo sesisting yang sudah ada untuk dilakukan penggantian atau penambahan.
PLN siap berkolaborasi dengan perangkat desa dalam hal pemangkasan pohon dan perizinan untuk dipangkas atau ditebang.
PLN segera meningkatkan kompetensi pelayanan baik pegawai, TAD maupun pelayanan teknik.
PLN segera mengusulkan MULP Baturaja untuk dievaluasi ke Manager UP3 Lahat.
PLN siap berkoordinasi dengan pihak setempat baik dari Kepolisian dan TNI dalam hal progres perbaikan kelistrikan dan pelayanan di wilayah kabupaten OKU.
PLN segera menambah tiang untuk perbaikan SR denet.
PLN berkomitmen melakukan kegiatan inspeksi sejak hari ini guna petakan jaringan, kehandalan dan pelayanan.
Permiritaan Kompensasi akan dilaksanakan jika memenuhi peraturan ESOM RI Nomor 18 Tahun 2019.
Dikatakan Wahyu Ismardianto, khusus untuk kompensasi pihaknya harus melaporkan ke pusat dan akan ada tim yang menilai kerusakan barang-barang elektronik.
“ Permiritaan Kompensasi akan dilaksanakan jika memenuhi peraturan ESDM RI Nomor 18 Tahun 2019,” tegas Wahyu.
Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur Polres OKU Mediasi Keributan Antarremaja |
![]() |
---|
Kelompok Cipayung DPRD OKU Perbaiki Fasilitas Umum Rusak Pakai Dana Pribadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Feriyansyah Tewas Dikeroyok Anak Beranak di OKU, Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Honorer Yang Diperbantukan Jaga Perlintasan KA Diterima Sebagai PPPK, PT KAI Cari Solusi |
![]() |
---|
Emak-Emak di Baturaja Nyaris Disapu Kereta Api Penumpang, Nekat Menerobos Rel KA Tanpa Plang Pintu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.