Pilkada 2024

Persyaratan Utama Golkar Terima Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Bawa Kursi

Hidayat yang merupakan Ketua DPD Golkar Palembang menyatakan Bacawako Palembang asal Golkar mantap dengan 8 Kursi DPRD Palembang

|
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
Ketua DPD Golkar Palembang M Hidayat SE MSi yang juga Bacawako Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bacawako Palembang M Hidayat SE MSi mengungkapkan persyaratan utama Bakal Calon Pendampingnya wajib punya modal membawa kursi melengkapi syarat untuk bisa mendaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum).

"Yang paling utama dan prioritas itu adalah memiliki kekuatan kursi di parlemen. Karena syarat mendaftar ke KPU itu harus 10 persen jumlah kursi di parlemen," ungkap M Hidayat, Senin (8/4/2024).

Hidayat yang merupakan Ketua DPD Golkar Palembang menyatakan Bacawako Palembang asal Golkar mantap dengan 8 Kursi DPRD Palembang.

M Hidayat siap bertarung di Pilkada bermodal restu Ibunda dan 8 kursi DPRD serta pengalaman di DPRD 4 periode menjelaskan telah mendapatkan undangan dari DPP Partai Golkar untuk menghadiri Silaturahmi dan pengarahan

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Ballroom, It. 2 Grha Golkar, Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli Murni XI A Kemanggisan Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024) sore lalu. 

"Itu rapat internal masalah Pilkada, laporan kesiapan masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia. Sebagai Ketua DPD Partai

Golkar Palembang melaporkan perkembangan hasil Pilkada di Kota Palembang," kata Dayat yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Palembang.

Mantan Ketua DPD KNPI Sumsel mengatakan pihaknya diminta laporan siapa saja yang sudah berkomunikasi dengan Partai Golkar terkait Pilwako Palembang.

Kemudian peluang dirinya sendiri selaku Ketua DPD melaporkan kesiapan dan lain-lainnya.

"Kita sudah berkomunikasi dan bertemu dengan beberapa partai. Ada beberapa kali komunikasi. Dari calon-calon yang sudah komunikasi Yudha Mahyuddin (Demokrat), Ratu Dewa," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk koalisi, siapapun yang punya partai. Seperti diketahui untuk mendaftarkan Bakal Calon Walikota itu butuh 10 kursi. Sedangkan Partai Golkar sudah punya 8 kursi.

"Jadi siapapun yang bisa menambah, mencukupi dua kursi itu, siapapun bisa. Misalkan Pak Yudha sudah punya 5 kursi. 

RD biarpun tidak punya kursi di parlemen, dia harus bersosialisasi dengan partai yang akan mengusungnya. 

Yang paling utama dan prioritas itu adalah memiliki kekuatan kursi di parlemen. Karena syarat mendaftar ke KPU itu harus 10 persen jumlah kursi di parlemen," bebernya.

Sementara masalah elektabilitas dan popularitas itu menurut Dayat, akan berjalan dan akan disurvei internal. Karena dalam pemilihan terakhir, popularitas itu tidak menjamin kemenangan seseorang. 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved