Debt Collector di Palembang Ditembak

Kuasa Hukum Klaim Debt Collector Ditembak Polisi Punya Sertifikat, Minta Kasus Berjalan Objektif

Debt Collector semuanya memiliki sertifikasi profesi penagihan (SPPI) sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018 dan menerima kuasa tugas

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Kuasa hukum debt collector saat gelar jumpa pers, Rabu (3/4/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Menyikapi adanya laporan balik dari istri Aiptu FN di Polda Sumsel, tim kuasa hukum Debt Collector (DC) Mualimin Pardi Dahlan berharap kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional. 


"Kami minta atas kasus ini dilakukan penanganan secara objektif dan profesional," ungkap Mualimin, Rabu (3/4/2024).


Mualimi mengatakan, sebelumnya penyidik polda sumsel sudah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang debt collector (DC).

Namun pihaknya baru menghadirkan 6 orang, ini dikarenakan 2 orang lainya berhalangan.


"Termasuk  Dz mengalami luka tusuk juga kami hadirkan kemarin dalam situasi yang masi lemas dan sakit akibat luka tusuk untuk diminta keterangan," ungkapnya. 

Baca juga: Sosok Aiptu FN Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Ternyata Mantan Kanit Reskrim Polsek


Ia menjelaskan, terkait peristiwa ini bahwa korban Debt Collector semuanya memiliki sertifikasi profesi penagihan (SPPI) sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018 dan menerima kuasa tugas sesuai ketentuan Pasal 1792-1819 KUHPerdata.

"Artinya dalam keadaan sah menjalankan tugas profesi," tegasnya. 


Sebelumnya peristiwa penembakan maupun penusukan yang dilakukan oknum polisi sempat viral di media sosial terjadi di halaman parkiran salah satu mall di Jalan POM IX Kecamatan IB I  Palembang, Sabtu (23/3/2024).

Sementara korban DZ saat itu dirinya melakukan penagihan bersama temannya.

Momen Aiptu FN saat aniaya debt collector di parkiran PSX Mall Palembang, Sabtu (23/3/2024).
Momen Aiptu FN saat aniaya debt collector di parkiran PSX Mall Palembang, Sabtu (23/3/2024). (Handout)

'Kita melakukan penarikan mobil berdasarkan adanya surat kalau tidak ada surat kita tidak berani melakukan hal ini," kata korban yang terlihat masih lemas.

Ia menuturkan, sebelum terjadi peristiwa penusukan yang dilakukan Aiptu FN, saat itu korban sedang bersama RB debt collector.

Begitu Aiptu Fn mengacungkan pistol ke arah rekannya, kemudian tembakan senjata softgun tersebut terkena di bagian kepala. 


Setelah itu, Aiptu FN kembali ke mobilnya mengambil pisau kemudian mengejar teman korban RB.

Lalu korban berjalan dan pelaku mengejar korban melakukan penusukan dari belakang.


"Akibat dari kejadian tersebut saya mengalami luka tusuk di bagian lengan tangan akibat senjata tajam milik Aiptu FN," tuturnya.

Baca juga: 2 Anak Perempuannya Trauma, Keluarga Aiptu FN Datangi KPAI Sumsel

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved