Kasus Korupsi KONI Sumsel

2 Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Bacakan Pledoi, Suparman Roman dan Achmad Tahir Minta Dibebaskan

"Dalam pledoinya, kedua terdakwa minta dibebaskan dan itu akan kami jawab nanti tanggapan penuntut umum secara tertulis (replik)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Dua mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Roman dan Achmad Tahir meminta dibebaskan dari jerat pidana dugaan kasus korupsi dana hibah.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Roman dan Achmad Tahir meminta dibebaskan dari jerat pidana dugaan kasus korupsi dana hibah. 

Hal itu terungkap dari pledoi yang dibacakan kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis (28/3/2024). 

Dalam pledoi tertulis yang dibacakan kedua terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut umum.

Terutama terkait adanya unsur-unsur dugaan tindak pidana yang didakwakan hingga tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan kepada para terdakwa.

Karena itulah, tim penasihat hukum kedua terdakwa sepakat meminta agar majelis hakim diketuai Sahat Sianipar SH MH dapat membebaskan keduanya dari dakwaan hingga tuntutan pidana penuntut umum.

"Dalam pledoinya, kedua terdakwa minta dibebaskan dan itu akan kami jawab nanti tanggapan penuntut umum secara tertulis (replik) yang akan digelar pada sidang selanjutnya," ungkap Iskandar salah satu JPU Kejati Sumsel ketika ditemui usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa korupsi kegiatan KONI Sumsel yakni Suparman Roman mantan sekretaris KONI Sumsel dituntut penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya sebagaimana pembuktian perkara dipersidangan, telah dinilai penuntut umum Kejati Sumsel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Keduanya oleh penuntut umum, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana pokok, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Suparman Roman, penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 312 juta.

Yang mana, uang tersebut merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terdakwa Suparman Roman.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan, masih dalam pertimbangannya yakni para terdakwa hampir 87 persen telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk kerugian keuangan negara.

Selain itu, keduanya bersikap sopan, berterus terang selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.

Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp 3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp 37 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved