OPINI: Carut Marut Mahkamah Konstitusi RI

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kini ada penghalang dan kawat berduri untuk mengamankan gangguan hasil pemilu umum (PHPU) 2024.

Editor: adi kurniawan
Handout
Dasman Djamaluddin, SH MHum mantan Wartawan Sriwijaya Post, Penulis Biografi dan Sejarawan komentari Mahkamah Konstitusi RI 

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

Cacat Hukum

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyoroti isi gugatan sengketa hasil pemilu dari kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin, di MK. Otto menilai salah satu petitum kubu 01 yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cacat formil.

"Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 01 di MK dengan petitum yang meminta agar calon wakil presiden nomor urut 2 dinyatakan diskualifikasi adalah cacat formil karena diajukan tidak sesuai dengan UU Pemilu dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023," kata Otto dalam keterangan kepada wartawan.

Otto mengatakan permohonan kubu 01 di MK hanya memuat sejumlah hal yang bersifat administratif seperti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Menurutnya, permohonan tersebut bukan menjadi ranah MK untuk memeriksa dan mengadili.

Jadi tegas di atur dalam UU Pemilu bahwa apabila terjadi sengketa yang menyangkut proses pemilu maka itu harus diajukan ke Bawaslu di mana kemudian dari hasil pemeriksaan di Bawaslu tersebut nantinya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lalu ke Mahkamah Agung (MA)," terang Otto.

Pengacara kondang ini menjelaskan sengketa yang diperiksa dan diputus di MK menyangkut perselisihan perolehan suara hasil pemilu. Hal itu, kata Otto, tertuang dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu.

"Sedangkan permohonan yang diajukan 01 bukan mengenai selisih penghitungan perolehan suara. Di dala permohonannya sama sekali tidak disebutkan berapa selisih penghitungan suara hasil Pemilu. Dengan demikian dari segi prosedural permohonan ini sudah cacat sehingga di dalam hukum itu akan dinyatakan dak dapat diterima," tutur Otto.

Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu," demikian isi salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved