OPINI: Carut Marut Mahkamah Konstitusi RI
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kini ada penghalang dan kawat berduri untuk mengamankan gangguan hasil pemilu umum (PHPU) 2024.
Oleh: Dasman Djamaluddin, SH MHum
(Mantan Wartawan Sriwijaya Post, Penulis Biografi dan Sejarawan)
SRIPOKU.COM -- Jangan kaget, jika hari ini kita berjalan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), maka ada penghalang dan kawat berduri untuk mengamankan gangguan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2024.
Ya, MK akan menggelar Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sidang tersebut digelar untuk mendokumentasikan gugatan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketika menjawab pertanyaan awak media, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan putusan Hakim Konstitusi pada sidang putusan PHPU tidak akan deadlock atau buntu.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pertanyaan awak media mengenai keputusan yang diambil oleh delapan Hakim Konstitusi apabila putusan antarhakim terbagi menjadi 4:4.
Saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Fajar menjelaskan bahwa langkah-langkah pengambilan keputusan sebenarnya telah diatur pada Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.
“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.
Lalu, apabila musyawarah mufakat kedua tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Bagaimana kalau terjadi 4:4? Di pasal 45 ayat 8 dikatakan bahwa dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada,” kata dia.
Langkah-langkah tersebut, kata dia, sudah berada dalam Undang-Undang, sehingga tidak akan ada kebuntuan dalam menentukan putusan.
“Jadi, tidak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK,” kata dia.
Inilah yang terjadi hari ini, Rabu, 27 Maret 2024 digelarnya sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
25 Soal PTS/STS Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025, Latihan Terbaru |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS IPA Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS IPS Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
25 Soal PTS/STS PAI Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS PJOK Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.