Debt Collector Ditembak di Palembang

Aiptu FN Jadi DPO, Polda Sumsel Akan Proses Saling Lapor Debt Collector Dengan Polisi

Polda Sumsel dibantu Polres Lubuklinggau tengah mencari keberadaan Aiptu FN, oknum polisi yang menusuk dan menembak dua orang debt collector

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dibantu Polres Lubuklinggau dan Polrestabes Palembang tengah mencari keberadaan Aiptu FN 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel dibantu Polres Lubuklinggau dan Polrestabes Palembang tengah mencari keberadaan Aiptu FN, oknum polisi yang menusuk dan menembak dua orang debt collector di area parkir PSX Mall.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan statis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu FN.

"Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan telah kami terbitkan status DPO atas nama yang bersangkutan. Tapi pihak keluarga telah berjanji akan bertanggung jawab dan segera menyerahkan dia dalam waktu dekat," ujar Anwar, Minggu (24/3/2024).

Istri dari kedua belah pihak, baik debt collector dan Aiptu FN telah membuat laporan ke Polda Sumsel dan masing-masing mengklaim jika suaminya menjadi korban tindak kekerasan.

Menanggapi hal itu, Anwar mengungkap kalau pihaknya akan mengungkap sesuai fakta yang terjadi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi untuk melihat siapa yang memulai duluan.

Namun, siapapun yang mulai melakukan tindak kekerasan terlebih dulu keduanya tetaplah salah.

Baca juga: Laporkan Balik Debt Collector, Begini Kronologi Versi Istri Aiptu FN Anggota Polisi Lubuklinggau

"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah. Debt collector salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia. Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," tuturnya.

Ia juga mengimbau agar Aiptu FN segera menyerahkan diri dan membawa serta barang bukti yang digunakan yakni senjata tajam dan senpi jenis air soft gun.

"Supaya kasusnya terang benderang, dan penyelidikan berlangsung transparan," katanya.

Lanjut Anwar mengenai status kepemilikan kendaraan dan tunggakan yang dimiliki oleh Aiptu FN bukanlah ranahnya, sebab hal itu sudah menjadi ranah UU Fidusia.

Untuk saat ini mobil yang hendak ditarik debt collector itu diamankan di Polda Sumsel.

"Kami hanya fokus pada penganiayaan dan tindak kekerasannya saja," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved