Debt Collector Ditembak di Palembang

Mangkir Diperiksa Kasus Pengeroyokan Aiptu FN, 2 Debt Collector di Palembang Dijemput Polda Sumsel

Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel menjemput dua oknum debt collector yang mangkir dari panggilan. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel menjemput dua oknum debt collector yang mangkir dari panggilan, Rabu (24/4/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel menjemput dua oknum debt collector yang mangkir dari panggilan. 

Dua debt collector dijemput atas laporan perampasan dan pengeroyokan terhadap oknum polisi Aiptu FN beberapa waktu lalu. 

Adapun dua oknum debt colletor yang dijemput adalah RB dan BB. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan terkait dua debt collector yang dijemput penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel

Sunarto mengatakan, keduanya dijemput di rumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Dua kali panggilan saksi tak hadir dengan alasan yang tidak jelas, tadi malam dijemput di rumahnya masing-masing, " ujar Sunarto, Rabu (24/4/2024). 

Kabid Humas menegaskan kalau saat ini status keduanya masih sebagai saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.

"Belum (tersangka). Mereka masih di riksa," singkatnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH mengungkapkan, pihaknya bersyukur dan berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Informasi baru kami dapat juga dari penyidik. Artinya penyidik sudah cukup merespon laporan klien kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.

Tim kuasa hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum ada titik temu. Sebab pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani Polda Sumsel.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak leasing, tapi pihak leasing tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya, mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel, " katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved