Pilpres 2024

NasDem Legowo Prabowo Menang Pilpres, Anies Baswedan Masih Ngotot Ajukan Dugaan Kecurangan ke MK

Sikap berbeda disampaikan oleh NasDem dan Anies Baswedan melihat hasil yang diumukan oleh KPU RI tersebut.

Editor: Odi Aria
KOMPAS.COM
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar 

SRIPOKU.COM- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 hasil rekapitulasi, Rabu, (20/3/2024).

Sikap berbeda disampaikan oleh NasDem dan Anies Baswedan melihat hasil yang diumukan oleh KPU RI tersebut.

Partai Nasdem memilih menerima hasil rekapitulasi Pemilu 2024 sedangkan Anies Baswedan masih ngotot ajukan gugatan ke MK.

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menyebut pihaknya menerima seluruh hasil pemilu, baik pilpres maupun pileg.

"Partai NasDem menyatakan menerima hasil Pemilu tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang lalu baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden," kata Surya saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Baca juga: Sudah Lapor Hatta Rajasa, Joncik Beri Kode April Deklarasi Bersama Herman Deru Maju Pilgub Sumsel


Kata dia, Nasdem juga mengucapkan selamat kepada para peserta pemilu, termasuk kepada tiga pasangan capres dan cawapres, yang telah berkontestasi dalam pesta demokrasi itu.

"Partai Nasdem juga mengucapkan selamat pada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024," ucapnya. 

Beda sikap dengan Anies-Cak Imin

Sikap Nasdem itu berbeda dengan sikap capres dan cawapres yang diusung oleh Nasdem dan anggota lain Koalisi Perubahan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN).

Anies-Cak Imin kini memilih mematangkan persiapan guna mengajukan gugatan dugaan kecurangan pemilu oleh kubu Prabowo-Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies menyebut kepemimpinan yang muncul yang proses yang curang bakal memunculkan rezim yang tidak adil.

Kemudian, dia menginginkan bukti-bukti dugaan kecurangan itu dibawa ke MK.

"Dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika melihat ketidaknormalan, ketika melihat penyimpangan demokrasi maka langkah yang dilakukan bukanlah marah-marah lalu melakukan agitasi kepada publik."

"Tetapi langkah yang dilakukan adalah mengumpulkan semua sinyalemen, semua bukti-bukti, untuk nanti dibawa ke depan hakim, ke depan Mahkamah Konstitusi," ujarnyua.

Menurutnya, langkah mengajukan ke MK merupakan ciri Negara yang modern, matang dan beradab. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved