Lebaran 2024
Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan & Mini Market Bandel Siap-siap Dapat Teguran
Kepala Disnakertrans OKI, Irawan menyebut posko ini nantinya akan menampung pengaduan pekerja maupun buruh perusahaan terkait hak THR
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Ogan Komering Ilir rencananya akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta.
Posko yang dibuka sejak sepekan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah ini akan bertempat di kantor Disnakertrans OKI yang berada di Jalan Letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung.
Kepala Disnakertrans OKI, Irawan menyebut posko ini nantinya akan menampung pengaduan pekerja maupun buruh perusahaan terkait hak THR yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kehadiran posko ini penting, untuk memudahkan pekerja sampaikan keluhannya. Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti ke perusahaan tempatnya bekerja terkait keluhan yang mereka adukan," katanya, Kamis (21/3/2024).
Meskipun hari raya lebaran masih terbilang lama, pihaknya akan segera mengimbau perusahaan membayarkan kewajiban THR para karyawannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sekitar minggu depan kami sudah mulai menyebarkan himbauan bagi puluhan perusahaan dan akan di undang perwakilan 3 perusahaan besar di OKI guna bahas secara langsung terkait undang-undang tersebut," ungkap dia.
Selain perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kontraktor. Perusahaan ritel seperti mini market dan lainnya juga tidak luput dari fokus pemantauannya.
"Tentunya kami surati semua perusahaan termasuk mini market yang buka di OKI. Insyaallah kami menindaklanjuti peraturan menteri tenaga kerja tersebut," ujarnya.
Menurut Irawan, bila dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya. Memang selalu ada laporan dari pegawai perusahaan ke posko pengaduan THR yang di sediakan Disnakertrans OKI.
"Tetap ada setiap tahunnya laporan yang kami terima. Tinggal lagi kami meneruskannya aduan ke perusahaan tersebut dan semuanya dapat diselesaikan," bebernya.
Ditegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full ataupun dengan cara dicicil, maka pihaknya akan berikan teguran.
"Nanti tetap akan kita berikan semacam teguran dan keputusannya akan kita kembalikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," tambahnya.
Irawan juga menyebut bagi yang ingin melapor dapat mendatangi posko pengaduan di kantor Disnakertrans OKI sesuai jam kerja. Yang rencananya posko dibuka H-7 lebaran.
"Bisa langsung menyampaikan laporan ke posko pengaduan, kami akan menerima laporan tersebut.
Terpisah, Endra salah seorang pegawai perusahaan kelapa sawit mengaku sangat berharap sekali dan mendukung kebijakan menteri ketenagakerjaan soal pemberian THR tersebut.
"Setiap menjelang lebaran, uang THR sangat ditunggu-tunggu supaya bisa memenuhi keperluan lain yang tidak terduga. Seperti kebutuhan membeli makanan, baju baru dan keperluan penting lainnya," katanya.
Jelang Mudik Lebaran, 46.697 Tiket Kereta Api Tujuan Palembang-Lubuklinggau & Lampung Ludes Terjual |
![]() |
---|
THR PNS OKU Timur Dibayarkan H-10 Lebaran 2024, Gaji 13 dan TPP Juga Cair Bersamaan |
![]() |
---|
Puncak Arus Mudik di Tol Palindra Diprediksi Terjadi 10 April, 11 Ribu Kendaraan Bakal Melintas |
![]() |
---|
Pemkot Lubuklinggau Siapkan Anggarkan Rp 20 Miliar Bayarkan THR ASN, Honorer Tidak Dapat |
![]() |
---|
Pemkab Muba Pastikan Honorer Dapat THR, Apriyadi Tegaskan H-7 Lebaran Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.