Pembunuh di Muratara Divonis Mati

BREAKING NEWS : 2 Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar Majelis Hakim.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Ariansyah dan Arwandi dua terdakwa pembunuh adik Bupati Muratara divonis mati, Rabu (20/3/2024) 

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto mengatakan, pihaknya langsung mengamankan TKP.

"Kapolres sudah turun semalam untuk mengamankan TKP," ungkap Kasi Humas.

Pihak kepolisian pun langsung mencari keberadaan pelaku.

"Rumah pelaku dibakar sejak semalam, dan keluarga pelaku juga sudah tidak ada di desa."

"Tidak tahu di mana keberadaannya," ucap kata dia.

Pelaku adalah kakak dan adik.

Keduanya kemudian ditangkap di daerah Batu Kucing, Musi Banyuasin.

Saat konferensi pers, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo membenarkan bahwa motifnya adalah sakit hati.

Pelaku sakit hati karena diusir oleh korban.

"Motifnya sakit hati karena mulanya tersangka Arwandi yang saat itu masuk ke dalam rumah yang sedang membahas bisnis diusir oleh korban, " ucapnya, Jumat (8/9/2023).

Tersangka sakit hati karena diusir oleh korban dan adiknya.

"Mulanya pelaku diusir oleh korban."

"Lalu karena tidak terima, akhirnya pelaku menemui kakaknya dan mengadu jika dia diusir."

"Di situlah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " tuturnya.

Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua bilah senjata tajam. Keduanya pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved