Pembunuh di Muratara Divonis Mati

BREAKING NEWS : 2 Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar Majelis Hakim.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Ariansyah dan Arwandi dua terdakwa pembunuh adik Bupati Muratara divonis mati, Rabu (20/3/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ariansyah dan Arwandi dua terdakwa pembunuh adik Bupati Muratara divonis mati. Keduanya divonis mati karena dinilai memenuhi syarat melakukan pembunuhan berencana. 

Putusan dibacakan Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH dan disaksikan oleh kedua terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.

Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana. Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.

Sakit Hati 
 Kasus pembunuhan Abadi, warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Seperti diketahui, Abadi merupakan adik dari Devi Suhartoni yang merupakan Bupati Muratara.

Abadi tewas dibacok oleh dua orang pelaku bernama Ariansyah (35) dan Arwandi (28).

Kejadian pembacokan terjadi di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, pada pada Selasa (5/9/2023) malam.

Persitiwa tersebut terjadi di pertemuan antara warga dan salah satu investor di salah satu rumah.

Saat berlangsung pertemuan, Arwandi pun masuk ke rumah tersebut.

Ia kemudian ditegur oleh korban yang menyebut pertemuan itu internal.

Karena tersinggung dengan ucapan korban, Arwandi pun pulang ke rumah untuk mengambil parang dan datang kembali ke lokasi lalu melakukan pembacokan ke korban dan satu orang lainnya bernama Deki.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri dan korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Nahas, nyawanya tak tertolong setelah mendapatkan luka bacok di kepala dan wajahnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh adik kakak Ariansyah (35) dan Arwandi (28) karena sakit hati.

Tersangka Arwandi sakit hati karena diusir oleh korban saat datang di pertemuan antar warga Desa Belani, Kabupaten Muratara.

"Motifnya sakit hati karena diusir dipertemuan antar warga," kata Anwar, Jumat (8/9/2023) saat press rilis di Mapolda Sumsel.

Pelaku Arwandi yang semula masuk ke dalam rumah di lokasi pertemuan yang membahas bisnis diusir korban, pada Selasa (5/9/2023) malam.

Arwandi langsung masuk ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.

Lalu, korban Abadi menegur Arwandi menanyakan kenapa ia hadir di acara itu.

Abadi menegaskan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga Arwandi tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.

Arwandi yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang.

Arwandi datang kembali bersama saudara kandungnya, Ariansyah ke lokasi dan langsung membacok Abadi dan adiknya Deki.

"Tidak terima diusir pelaku menemui kakaknya dan mengadu jika dia diusir. Disitulah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " tuturnya.

Rumah pelaku dibakar

Tak lama setelah pembacokan, rumah pelaku dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto mengatakan, pihaknya langsung mengamankan TKP.

"Kapolres sudah turun semalam untuk mengamankan TKP," ungkap Kasi Humas.

Pihak kepolisian pun langsung mencari keberadaan pelaku.

"Rumah pelaku dibakar sejak semalam, dan keluarga pelaku juga sudah tidak ada di desa."

"Tidak tahu di mana keberadaannya," ucap kata dia.

Pelaku adalah kakak dan adik.

Keduanya kemudian ditangkap di daerah Batu Kucing, Musi Banyuasin.

Saat konferensi pers, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo membenarkan bahwa motifnya adalah sakit hati.

Pelaku sakit hati karena diusir oleh korban.

"Motifnya sakit hati karena mulanya tersangka Arwandi yang saat itu masuk ke dalam rumah yang sedang membahas bisnis diusir oleh korban, " ucapnya, Jumat (8/9/2023).

Tersangka sakit hati karena diusir oleh korban dan adiknya.

"Mulanya pelaku diusir oleh korban."

"Lalu karena tidak terima, akhirnya pelaku menemui kakaknya dan mengadu jika dia diusir."

"Di situlah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " tuturnya.

Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua bilah senjata tajam. Keduanya pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved