Pilkada 2024

Cabup dan Cawabup Independen Bisa Maju di Pilkada PALI 2024, Syaratnya Punya Dukungan 14.306 Pemilih

Calon perseorangan atau independen dalam Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik & mencalonkan diri secara mandiri.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
reigan/sripoku.com
Ketua KPU PALI, Sunario. 

SRIPOKU.COM, PALI-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI menginformasikan masih ada peluang bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen untuk ambil bagian pada Pilkada Kabupaten PALI bulan November mendatang. 


Calon perseorangan atau independen dalam Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri. 


Agar dapat mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada, seseorang juga perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.


Ketua KPU PALI, Sunario mengatakan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati minimal sekurang- kurangnya harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD Pali atau 25?ri jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu terakhir.

Baca juga: 3 Kepala Daerah Dikabarkan Siap Dipinang Jadi Wakil Herman Deru di Pilgub Sumsel, Segera Deklarasi?


"Jika dilihat dari jumlah kursi DPRD PALI berjumlah 30 kursi, maka 20 % nya adalah minimal 6 kursi dari jumlah tersebut,"kata Sunario, Senin (18/3/2024).


Selain persyaratan calon dari Partai politik, Sunario juga mengatakan ada aturan bagi bakal calon perseorangan atau independen  dengan jalan harus mengumpulkan syarat dukungan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI.


"Calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jika mempunyai suara dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam DPT Pemilu terakhir,"ujarnya.


Adapun untuk jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk Pilkada Kabupaten PALI adalah sebanyak 10 persen atau 14.306 pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Sudah Temui Petinggi NasDem, Herman Deru-Joncik Dikabarkan Segera Deklarasi Maju Pilgub Sumsel 2024


"Jumlah minimal Syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Independen yakni jumlah DPT sebanyak 143.060 dikali 10 persen, maka hasilnya 14.306 pemilih," terangnya.


Bentuk dukungan berupa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan yang disetorkan kepada KPU PALI 


Jumlah dukungan minimal 14.306 pemilih itu, harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten PALI.


Menurut Sunario, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang independen, pihaknya menyarankan agar mempersiapkan sejak bulan Maret 2024 ini.


Sebab,saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, pada Agustus 2024 nanti harus sudah beres. 


"Karena nanti Mei-Juli kami akan melakukan verifikasi dan baru ditetapkan pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Agustus," kata Sunario.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved