Berita Ogan Ilir
Para Pengendara Siap-siap Tarif Tol Palindra Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Sesuai Golongan Mobil
Masyarakat di Sumatera Selatan siap-siap, penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai diberlakukan pada Senin (18/3/2024)
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Masyarakat di Sumatera Selatan siap-siap, penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai diberlakukan pada Senin (18/3/2024) mendatang.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palindra.
PT Hutama Karya selaku pengelola Tol Palindra pun mulai gencar menyosialisasikan penyesuaian tarif ruas tol pertama di Sumatera Selatan ini.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, penyesuaian tarif Tol Palindra sudah saatnya diterapkan.
"Untuk kendaraan pribadi atau golongan I yang tadinya Rp 20.500, maka pada penyesuaian nanti menjadi Rp 27 ribu," jelas Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Berikut ini tarif Tol Palindra terbaru yang akan diberlakukan untuk semua jenis golongan kendaraan :
1. Golongan I : Rp 27.000
2. Golongan II : Rp 40.500
3. Golongan III : Rp 40.500
4. Golongan IV : Rp 54.000
5. Golongan V : Rp 54.000
Penyesuaian tarif Tol Palindra terakhir kali pada 2021 lalu, setelah tiga tahun beroperasi penuh pada 2018.
Tjahjo menambahkan, penyesuaian tarif ruas tol sepanjang 22 kilometer ini sejatinya dilakukan pada 2022 lalu.
Namun urung karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022.
Sementara pada 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras, membuat penyesuaian tarif Tol Palindra ditunda.
Pangkalan Balai-Betung hanya Ditempuh 10 Menit, Tol Palembang-Betung Seksi 3 Terus Dikebut |
![]() |
---|
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.