Pilpres 2024

Ogah Teken Pengesahan Pilpres di KPU Sumsel, Jubir: Sesuai Instruksi Co-captain Timnas AMIN

Juru bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan mengungkapkan alasan saksi pasangan calon nomor urut 1 menolak meneken rekapitulasi suara Pilpres di Sumsel.

|
Editor: Abdul Hafiz
KOMPAS.COM
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar 

SRIPOKU.COM - Juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan mengungkapkan alasan saksi pasangan calon nomor urut 1 Anies-Cak Imin menolak menandatangani rekapitulasi suara hasil Pilpres di Sumsel. 

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan, adanya keberatan saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies-Cak Imin untuk menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya membacakan catatan kejaian khusus untuk provinsi Sumatera selatan jenis pemilu presiden dan wapres di dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).

Iwan mengungkapkan, instruksi untuk menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilpres itu bagian untuk menyiapkan berbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan Instruksi Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi-saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," ungkap Iwan, Selasa (12/3/2024).

Selain itu juga hal tersebut bisa digunakan untuk mengajukan hak angket kecurangan pemilu.

"Kami hanya memastikan Timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK. Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," katanya.

Pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan kejadian khusus keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi. 

Ia menjelaskan, saksi tersebut beralasan bahwa paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran diduga melanggar batas usia cawapres.

"Serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," jelasnya.

Kemudian, kata Andika, pihaknya juga mencatat keberatan saksi mengenai alat bantu Sirekap dari KPU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input dan jumlah hasil suara yang dinilai sangat merugikan paslon nomor urut 1.

Ketua KPU Sumsel itu melanjutkan, terdapat DPTb bermasalah dan melanggar prosedur pada D Hasil.

"Bahwa DPTb yang dimaksud merupakan DPTb yang masuk setelah 7 hari sebelum pemungutan suara. Bahwa terdapat perbedaan jumlah akhir pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Kemudian sudah diperbaiki, akan tetapi diragukan kebenarannya," ungkap Andika.

Tak hanya itu, Andika mengatakan, ada lagi keberatan untuk jenis pemilu presiden dan wapres dari paslon nomor 3, Ganjar-Mahfud.

Ia mengungkapkan, saksi paslon 03 menyatakan bahwa Pilpres 2024 telah cederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved