Crane Fly Over Muara Enim Ambruk
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Tanggung Biaya Pengobatan Korban Fly Over Bantaian Ambruk
Selanjutnya, untuk biaya serta hak lain untuk tenaga kerja yang timbul atas kecelakaan kerja tersebut menjadi tanggung bpjs ketenagaerjaan.
SRIPOKU.COM- Pembangunan Fly Over Bantaian di Kabupaten Muara Enim yang mengalami insiden ambruk, Kamis (8/3/2024).
Imbas kejadian itu, tercatat 9 tenaga kerja yang menjadi korban.
2 orang diantaranya meninggal dunia dan 7 orang lainnya mengalami luka ringan hingga luka parah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Ruszian Dedy mengatakan terkait dengan insiden kecelakaan yang terjadi di area pembangunan Fly Over Bantaian pihanya turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan semoga lancar dalam proses penyembuhannya.
Baca juga: Identitas Korban Girder Fly Over Bantaian Muara Enim Ambruk, 2 Pekerja Tewas dan 7 Luka-luka
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada provider plkk karena sigap melayani peserta yang terdampak pada insiden itu.
Selanjutnya, untuk biaya serta hak lain untuk tenaga kerja yang timbul atas kecelakaan kerja tersebut menjadi tanggung BPJS Ketenagaerjaan.
"Ini merupakan komitmen bpjs ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja di indonesia dan harapan kami seluruh pelaku usaha baik dalam sektor formal maupun informal memastikan seluruh tenaga kerjanya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan” ujarnya saat memantau korban di RSUD Rabain, Muara Enim, Jumat (8/3/2024).

Untuk sementara berdasarkan data tim yang turun ke lokasi kejadian, dua dari sembilan korban dipastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan santunan sesuai haknya.
Dua korban tersebut yaitu Moh Fadil yang tercatat sebagai pekerja CV Citra Panca Mandiri kondisinya cidera kepala dan patah tulang lengan menjalani pengobatan di RDUD Rabain, Muara Enim.
Sedangkan Munfaridin yang tercatat Karyawan PT KAI dengan jabatan 'quality cotrol operasi' mengalami luka berat menjalani pengobatan di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Prabumulih.

"Dua orang korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut dijamin biaya pengobatannya hingga sembuh tanpa adanya pembatasan," tegasnya.
Sementara, jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, santunan yang akan diberikan berupa uang tunai sebesar 48 kali gaji sesuai yang dilaporkan pihak perusahaannya, uang pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta.
"Santunan berupa beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia maksimal dua orang anak sekitar Rp174 juta" katanya.
Pasca Girder Flyover Roboh, Petak Jalur Gunung Megang- Penanggiran Sudah Bisa Dilewati KA |
![]() |
---|
Keberangkatan Kereta Lubuklinggau-Palembang Batal Imbas Fly Over Ambruk, Penumpang Pilih Naik Travel |
![]() |
---|
Penumpang Terdampak Ambruknya Fly Over Bantaian Muara Enim, KAI Kembalikan Uang Tiket Ini Caranya |
![]() |
---|
Identitas Tiga Korban Ambruknya Crine Fly Over Bantaian Muara Enim Dirawat di RSUD Prabumulih |
![]() |
---|
Crine Fly Over Bantaian Ambruk Timpa KA Babaranjang, Ini Kata PPK Balai Besar Jalan Nasional Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.