Crane Fly Over Muara Enim Ambruk

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Tanggung Biaya Pengobatan Korban Fly Over Bantaian Ambruk

Selanjutnya, untuk biaya serta hak lain untuk tenaga kerja yang timbul atas kecelakaan kerja tersebut menjadi tanggung bpjs ketenagaerjaan.

Editor: Odi Aria
Handout
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Ruszian Dedy (kemeja biru) saat melihat kondisi korban fly over bantaian ambruk, Jumat (8/3/2024). 

SRIPOKU.COM- Pembangunan Fly Over Bantaian di Kabupaten Muara Enim yang mengalami insiden ambruk, Kamis (8/3/2024).

Imbas kejadian itu,  tercatat 9 tenaga kerja yang menjadi korban.

2 orang diantaranya meninggal dunia dan 7 orang lainnya mengalami luka ringan hingga luka parah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Ruszian Dedy mengatakan terkait dengan insiden kecelakaan yang terjadi di area pembangunan Fly Over Bantaian pihanya turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan semoga lancar dalam proses penyembuhannya.

Baca juga: Identitas Korban Girder Fly Over Bantaian Muara Enim Ambruk, 2 Pekerja Tewas dan 7 Luka-luka

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada provider plkk karena sigap melayani peserta yang terdampak pada insiden itu.

Selanjutnya, untuk biaya serta hak lain untuk tenaga kerja yang timbul atas kecelakaan kerja tersebut menjadi tanggung BPJS Ketenagaerjaan.

"Ini merupakan komitmen bpjs ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja di indonesia dan harapan kami seluruh pelaku usaha baik dalam sektor formal maupun informal memastikan seluruh tenaga kerjanya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan” ujarnya saat memantau korban di RSUD Rabain, Muara Enim, Jumat (8/3/2024).

Crane Jembatan Fly Over Bantaian, Desa Penanggiran, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel ambruk, Kamis (7/3/2024).
Crane Jembatan Fly Over Bantaian, Desa Penanggiran, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel ambruk, Kamis (7/3/2024). (Handout)


Untuk sementara berdasarkan data tim yang turun ke lokasi kejadian, dua dari sembilan korban dipastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan santunan sesuai haknya.

Dua korban tersebut yaitu Moh Fadil yang tercatat sebagai pekerja CV Citra Panca Mandiri kondisinya cidera kepala dan patah tulang lengan menjalani pengobatan di RDUD Rabain, Muara Enim.

Sedangkan Munfaridin yang tercatat Karyawan PT KAI dengan jabatan 'quality cotrol operasi' mengalami luka berat menjalani pengobatan di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Prabumulih.

Crine Gilder pembangunan jembatan Fly over Bantaian di Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ambruk saat sedang melakukan pemasangan sambungan beton Gilder pembangunan Fly over Bantaian, Kamis (7/3/2024)
Crine Gilder pembangunan jembatan Fly over Bantaian di Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ambruk saat sedang melakukan pemasangan sambungan beton Gilder pembangunan Fly over Bantaian, Kamis (7/3/2024) (Sripoku.com/Apriansyah)

"Dua orang korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut dijamin biaya pengobatannya hingga sembuh tanpa adanya pembatasan," tegasnya.

Sementara, jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, santunan yang akan diberikan berupa uang tunai sebesar 48 kali gaji sesuai yang dilaporkan pihak perusahaannya, uang pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta.

"Santunan berupa beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia maksimal dua orang anak sekitar Rp174 juta" katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved