Pilpres 2024

Mahfud Tegaskan Aturan Sangat Dibolehkannya Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres

Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD yang sedang menjadi kontenstan angkat bicara soal hak angket.

Editor: Abdul Hafiz
Dokumentasi Tim Mahfud MD
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat berada di Yogyakarta, Minggu (25/2/2024). 

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar.

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendukung untuk menggunakan hak angket di DPR.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: Hak Angket Sangat Boleh, Siapa Bilang Tidak Cocok?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/25/14560661/mahfud-hak-angket-sangat-boleh-siapa-bilang-tidak-cocok.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved