Pilpres 2024
Mahfud Tegaskan Aturan Sangat Dibolehkannya Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres
Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD yang sedang menjadi kontenstan angkat bicara soal hak angket.
SRIPOKU.COM - Pasca banyaknya pendapat pro dan kontra usulan agar dilakukan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, membuat Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD yang sedang menjadi kontenstan angkat bicara.
Mantan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) ini mengingatkan, hak angket adalah urusan DPR RI dan partai politik dan bukan kewenangannya.
"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ungkap Mahfud MD saat berada di Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini menilai bahwa belakangan ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.
Pakar hukum kelahiran Sampang, Madura (Jatim) 13 Mei 1957 menyebut, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, menurutnya, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.
Mahfud mengatakan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, DPR memiliki hak melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Menurut Mahfud, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang tidak bisa dilakukan angket. Tetapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Ia sendiri selaku kontestan di Pilpres 2024 yakni sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 berpandangan, hak angket sangat boleh digulirkan terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang belakangan dinilai terdapat kecurangan, khususnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.
Norma Pemerintah, menurut Mahfud, dalam hak angket akan menjadi pihak yang diperiksa oleh DPR.
"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.
Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus. Wacana itu pertama kali diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR. Menurut dia, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.
Fakta Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo, Digelar Tertutup Selama 1,5 Jam tak Dihadiri Kader Partai |
![]() |
---|
4 Sosok Kader PAN Disodorkan Jadi Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, tak Ada Nama Eko Patrio |
![]() |
---|
Profesor Universitas Australia Sebut Prabowo Menang di Pilpres 2024 Gunakan Toxic Positivity |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Kami Taat Konstitusi |
![]() |
---|
Menanti Hasil Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Yakin MK Bakal Berikan Kejutan di Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.