Pilpres 2024

Yusril Ingatkan Hak Angket DPR Justru Berpotensi Timbulkan Chaos

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan penggunaan hak angket DPR erpotensi berujung menimbulkan chaos.

Editor: Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra 

Yusril menuturkan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Ganjar Minta DPR segera Raker Bahas Kecurangan Pemilu dan Hak Angket
Sementara itu, Ganjar Pranowo meminta DPR RI segera menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024.


"Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II saja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Ganjar mengatakan, Raker tersebut penting untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menggunakan hak angket atau opsi lain.

"Minimum Raker, nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Baca juga: Ganjar Akui Serius soal Usulan Hak Angket, Minta DPR segera Raker Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu

"Tapi biar saja kemudian, yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," ucap Ganjar menambahkan.

Ganjar menjelaskan, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan.

"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan, itu paling bagus, paling fair," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Nilai Penyelesaian Kecurangan Pemilu Melalui Hak Angket DPR Justru Berpotensi Timbulkan Chaos, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/23/yusril-nilai-penyelesaian-kecurangan-pemilu-melalui-hak-angket-dpr-justru-berpotensi-timbulkan-chaos.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved