Pilpres 2024
Yusril Ingatkan Hak Angket DPR Justru Berpotensi Timbulkan Chaos
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan penggunaan hak angket DPR erpotensi berujung menimbulkan chaos.
SRIPOKU.COM - Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.
Yusril selaku Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan tanggapannya terkait usulan hak angket dari capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang ini menilai parpol atau pihak yang kalah dalam Pemilu 2024 tidak bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Sebab, sejatinya pihak yang kalah menyelesaikan masalah kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam UUD NRI 1945, kata dia, juga telah tercantum aturan khusus terkait perselisihan hasil pemilu harus diselesailan melalui MK.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."
"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ungkap Yusril, Kamis (22/2/2024).
Pria kelahiran Manggar, Belitung, Provinsi Babel, 5 Februari 1956 menjelaskan, dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 disebutkan MK berwenang dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.
Dalam hal ini terkait Pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Yusril menilai para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Penyelesaian melalui MK ini bertujuan agar perselisihan hasil pemilu ini bisa segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan.
Sehingga, tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan."
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir."
"Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya.
Fakta Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo, Digelar Tertutup Selama 1,5 Jam tak Dihadiri Kader Partai |
![]() |
---|
4 Sosok Kader PAN Disodorkan Jadi Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, tak Ada Nama Eko Patrio |
![]() |
---|
Profesor Universitas Australia Sebut Prabowo Menang di Pilpres 2024 Gunakan Toxic Positivity |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Kami Taat Konstitusi |
![]() |
---|
Menanti Hasil Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Yakin MK Bakal Berikan Kejutan di Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.