Ada Pemilih Ganda di TPS 05 Soak Baru Sekayu, PPK Sebutkan PSU Bakal Dilakukan 21 Febuari 2024

Ada pemilih ganda di TPS 05 Soak Baru Sekayu, PPK sebutkan PSU bakal dilakukan 21 Febuari 2024

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Panwascam Sekayu Irwan ST ketika memberikan rekomendasi PSU terhadap PPK Kecamatan Sekayu, Jumat (16/2/2024) 

"Kami sudah melakukan kajian, bahwa di peraturan KPU nomor 25 dan Perbawaslu 1 tahun 2024 apabila terjadi pencoblosan satu orang di dua tempat wajib dilakukan PSU, jadi diputuskan hanya 1 TPS, yakni TPS 05 Desa Muara Teladan," ungkapnya.

Terkait apakah ada indikasi kesengajaan dari si pemilih, dirinya tak menampik adanya hal tersebut.

"Kami menilai ini sepertinya ada unsur kesengajaan dari si pemilih. Memang dia mendapatkan dua surat undangan, tapi di surat itu NIK nya berbeda," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved