Pemilu 2024

Panduan dan Cara Penentuan Kursi DPR RI per Dapil Hasil Pemilu 2024, Ini Penjelasan Eks Ketua KPU RI

Berikut ini pembagian kursi untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dengan menggunakan metode Sainte Lague.

Editor: adi kurniawan
Youtube/Kompastv
Berikut ini pembagian kursi untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dengan menggunakan metode Sainte Lague. 

Partai A : 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai B : 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai B : 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai C : 5.000 dibagi 3 = 1.666
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500

Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima

Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 18.000 dibagi 5 = 3.600
Partai B : 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai C : 5.000 dibagi 3 = 1.666
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah Partai A mendapatkan 2 kursi, sedangkan Partai B, partai C, dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Berita ini hanya sebatas gambaran dalam penentuan kursi DPR RI, selengkapnya bisa kita tunggu rilis resmi dari KPU.

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved