Pemilu 2024
Panduan dan Cara Penentuan Kursi DPR RI per Dapil Hasil Pemilu 2024, Ini Penjelasan Eks Ketua KPU RI
Berikut ini pembagian kursi untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dengan menggunakan metode Sainte Lague.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini pembagian kursi untuk DPR RI pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Mantan Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Arief, menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Perhitungan Kursi DPR RI
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi 5 kursi.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 18.000 suara, Partai B mendapat 8.000 suara, Partai C mendapat 5.000 suara, Partai D mendapat 3.500 suara.
Cara menghitung untuk kursi pertama
Partai A : 18.000 dibagi 1 = 18.00
Partai B : 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A, sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:
Partai A : 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai B: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D: 3.500 dibagi 1 = 3.500
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga
Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya:
Partai A : 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai B : 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500
Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat
Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai B : 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai C : 5.000 dibagi 3 = 1.666
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500
Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima
Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 18.000 dibagi 5 = 3.600
Partai B : 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai C : 5.000 dibagi 3 = 1.666
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500
Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah Partai A mendapatkan 2 kursi, sedangkan Partai B, partai C, dan Partai D masing-masing 1 kursi.
Berita ini hanya sebatas gambaran dalam penentuan kursi DPR RI, selengkapnya bisa kita tunggu rilis resmi dari KPU.
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.