Pemilu 2024

Panduan dan Cara Penentuan Kursi DPR RI per Dapil Hasil Pemilu 2024, Ini Penjelasan Eks Ketua KPU RI

Berikut ini pembagian kursi untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dengan menggunakan metode Sainte Lague.

Editor: adi kurniawan
Youtube/Kompastv
Berikut ini pembagian kursi untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dengan menggunakan metode Sainte Lague. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini pembagian kursi untuk DPR RI pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Mantan Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Arief, menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Perhitungan Kursi DPR RI

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi 5 kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 18.000 suara, Partai B mendapat 8.000 suara, Partai C mendapat 5.000 suara, Partai D mendapat 3.500 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 18.000 dibagi 1 = 18.00
Partai B : 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A, sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai B: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D: 3.500 dibagi 1 = 3.500

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya:

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved