Pemilu 2024
Panduan Cek Online Pemilih Belum Dapat Undangan Mencoblos Bisa Lewat HP di cekdptonline.kpu.go.id
Berikut ini panduan dan cara cek online pemilih belum dapat undangan mencoblos bisa lewat HP di cekdptonline.kpu.go.id.
Editor:
adi kurniawan
Handout
Berikut ini panduan dan cara cek online pemilih belum dapat undangan mencoblos bisa lewat HP di cekdptonline.kpu.go.id.
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket)
Tata Cara Mencoblos
Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:
1.Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
3. Tulis nama di daftar hadir
4. Tunggu antrian hingga dipanggil
5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
6. Masuk ke bilik suara
7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
8. Lipat surat suara
9. Masukan ke kotak suara
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta
Ikut Kawal Pemilu Secara Online
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.