Pemilu 2024
Panduan Cek Online Pemilih Belum Dapat Undangan Mencoblos Bisa Lewat HP di cekdptonline.kpu.go.id
Berikut ini panduan dan cara cek online pemilih belum dapat undangan mencoblos bisa lewat HP di cekdptonline.kpu.go.id.
SRIPOKU.COM -- Bagi masyarakat yang belum dapat undangan mencoblos yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, bisa di cek lewat HP.
Berikut ini panduan dan cara cek online pemilih belum dapat undangan mencoblos bisa lewat HP di cekdptonline.kpu.go.id.
Seperti diketahui, pemilih biasanya diberikan formulir pemberitahuan C6 atau udangan pencoblosan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh masing-masing TPS.
Namun pada Pemilu 2024 ini, ada sebagaian pemilih hingga sore hari ini, Selasa (13/2/2024) belum menerima formulir C6.
Bahkan dirinya tidak tahu akan menggunakan hak suaranya pada TPS berapa dan bahkan di lokasi mana.
Nah, bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau form pemberitahuan C6 dari Panitia PPS hingga hari H pencoblosan, tidak perlu khawatir.
Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di TPS.
Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui smartphone (HP) di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: Sebelum Nyoblos, Kenali Perbedaan 5 Surat Suara dan Gambaran Isinya di Pemilu 2024
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024) dikutip dari Kompas.com.
“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.
Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.
Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.
“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.